Ketapang (ANTARA) - Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mempertanyakan penetapan tersangka tujuh orang pengurus dan anggota SBSI Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat oleh Polres Ketapang pasca-unjukrasa menuntut hak-hak buruh di PT Swadaya Mukti Prakarsa (SMP).
“Ada sembilan orang pengurus dan anggota SBSI Ketapang yang dipanggil sebagai saksi dan prosesnya kurang dari 24 jam tujuh orang ditetapkan tersangka, sungguh luar biasa,” kata Sekretaris Jendral DPP K-SBSI, Hendrik Hutagalung di Pontianak, Minggu.
Ia mengatakan DPP K-SBSI mempertanyakan pasal yang dituduhkan terhadap para tersangka yakni Antonius. Ipi, FL. Pengku, Masdi, Dedi Sucipto, Sukandin, Herianto Beri dan Kukuh sebab unjuk rasa yang dilakukan buruh pada 2 dan 3 Oktober 2023 adalah bagian dari menuntut hak para buruh. Dalam unjukrasa yang berlangsung damai dan tanpa tindakan anarkis itu para buruh mengusung tujuh tuntutan yakni pertama tentang perubahan peraturan kerja bagi buruh/pekerja pemanen sawit, dimana sebelumnya buruh/pekerja hanya diberikan basis/target 1.100 kilogram untuk suami dan 550 kg untuk istri sehingga total buruh/pekerja pemanen 1650 kg sebagai dasar upah berubah dengan tambahan kerja yaitu memotong pelepah dan membersihkan piringan pokok sawit, dimana hal ini dinilai memberatkan buruh/pekerja.
Tuntutan kedua adalah buruh menolak perubahan absensi kerja yang semula hanya menggunakan cek lokasi pada saat apel pagi jam 05.30 WIB dan pulang kerja, kemudian berubah dengan aplikasi android harus menggunakan scan wajah dan bila tidak terekam wajah buruh/pekerja maka mereka dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayarkan. Ketiga, buruh menuntut bantuan subsidi pembelian beras Rp7.500/kg yang tidak merata diberikan kepada buruh/pekerja (karyawan), sehingga hal ini dianggap oleh buruh/pekerja adanya diskriminasi atau tebang pilih.
Keempat, cuti haid bagi buruh/pekerja perempuan yang seharusnya libur pada saat haid pertama dan kedua akan tetapi buruh/pekerja perempuan masih dipekerjakan dan bila tidak bekerja maka upah tidak dibayar. Tuntutan kelima adalah pengadaan air bersih, sebagai buruh/pekerja untuk konsumsi air minum dan masak nasi harus membeli air bersih dan untuk mandi mereka harus menggunakan air yang tidak layak sehingga buruh/pekerja sering mengalami sakit kulit atau gatal-gatal. Keenam, buruh menuntut pengadaan bus sekolah, antar jemput anak sekolah tidak maksimal dikarenakan unit bus antar jemput kurang dan akibatnya anak -anak sekolah sering terlantar.
Tuntutan ketujuh adalah pelayanan kesehatan di klinik perusahaan yang kurang maksimal, tidak sesuai dengan standar fasilitas BPJS Kesehatan. Tuntutan kedelapan adalah kartu kepersertaan BPJS ketenagakerjaan bagi buruh/pekerja yang telah lama bekerja atau yang baru bekerja tidak mendapatkan kartu BPJS ketenagakerjaan.
“Aksi berjalan damai dan kalaupun anarkis ada pihak kepolisian yang melakukan pengamanan saat unjukrasa buruh, tentu yang melakukan anarkis sudah ditangkap saat unjukrasa,” kata Hendrik.
Kuasa Hukum para buruh/pekerja PT SMP, Denny Kurnia P Utama menyesalkan tindakan kepolisian Resort Ketapang yang telah memanggil pengurus SBSI Ketapang, Antonius. Ipi Dkk sebagai saksi dengan dasar laporan polisi Nomor : LP/B/193/X/2023/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR tertanggal 03 Oktober 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/268/X/RES.1.24./2023/RESKRIM-I tertanggal 02 Oktober 2023. “Sementara pada tanggal tersebut aksi mogok kerja buruh/pekerja baru dilaksanakan tanggal 2 dan 3 Oktober 2023 dan surat perintah penyidikan sudah ada,” katanya.
Ia mengatakan atas kejadian ini pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Kapolri, Kompolnas, ILO, bahkan ke RSPO Denhaag Belanda, dan melakukan aksi mogok kerja selanjutnya yang direncanakan pada 4 hingga 6 Desember 2023 serta aksi solidaritas dan soliditas SB/SP se-Indonesia, sebab kebebasan berserikat sebagaimana dimaksud UUD 1945, UU 21 Tahun 2000, Konvensi ILO No 87 dan Konvensi ILO No. 98, UUK 13 Tahun 2003, UU 39 tahun 1999.
SBSI pertanyakan penetapan tersangka 7 pengurus dan anggota di Ketapang
Minggu, 26 November 2023 16:14 WIB