Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak menangkap AYP (37) yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebuah mobil antik tahun 1985 asal Malaysia, kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul.

"Tersangka AYP, warga Kampung Sugutamu, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat yang ditangkap saat berada di indekosnya Jalan Gusti Hamzah, Gang Pancasila, Kecamatan Pontianak Kota," kata Andi Yul, di Pontianak, Rabu.

Tersangka AYP ditangkap Kamis (16/3) sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Khatulistiwa, tepatnya di dekat Jembatan Timbang, Kecamatan Pontianak Utara bersama barang bukti mobil antik yang dipalsukan dokumennya.

"Penahanan tersangka atas dugaan telah memalsukan sebuah dokumen, yaitu satu lembar STNK mobil Land Rover warna merah dengan nomor polisi D1165 TT pelat daerah Cimahi, Jabar. Kemudian nomor rangka 113800234 serta nomor mesin 1118801624 atas nama Mochamad Hidayat," ujarnya lagi.

Dokumen tersebut dipergunakan seolah-olah benar sebagai dokumen satu unit mobil Land Rover asal Jabar, padahal mobil itu dengan nomor mesin 5E677 WYF ERC6619, asal Malaysia yang telah dipalsukan.

"Terkait pelat nomor kendaraan tersebut, kami sudah koordinasi dengan Samsat Cimahi, kemudian nanti kami juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Samsat di sana," katanya pula.

Andi menambahkan, mobil Land Rover itu masuk ke Indonesia melalui Jagoi Babang, Selasa (14/3).

"Menurut tersangka mobil itu dibeli di Malaysia seharga Rp25 juta, dan akan dibawa serta dijual kembali di Jakarta melalui pelabuhan di Kabupaten Ketapang. Sedangkan pelat dan surat-surat mobil itu dibeli di Jakarta, sehingga akan ditelusuri lebih lanjut," ujarnya lagi.

Hasil penyelidikan di lapangan, kata Andi, pihaknya mendapatkan, tersangka AYP ini sering melakukan jual beli mobil asal Malaysia ke Jakarta. "Tersangka ini sudah sering bermain, tapi kami belum tahu berapa mobil yang sudah diloloskan. Namun kami tetap lalukan proses penyelidikan lebih lanjut," katanya pula.

Bila terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat dengan pasal 264 KUHP subsider pasal 263 KUHP, dan diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara, kata Andi.
(U.A057/B014)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017