Singkawang (Antara Kalbar) - Kodim 1202/Singkawang telah menangkap tujuh warga negara asing asal Tiongkok, di Capkala, Kabupaten Bengkayang, tepatnya di lokasi pertambangan, Kamis (23/3) sore.

"Total ada tujuh WNA. Tiga lainnya sedang dijemput anggota di lokasi," kata Dandim 1202/Singkawang Letkol Czi Darody Agus, di Singkawang, Jumat.

Empat WNA yang sudah berada di Makodim Singkawang, antara lain Xu Yadong, Su Baisheng, Du Heping, dan Zhao Kewu. "Sedangkan tiga WNA lainnya sedang dijemput oleh anggota," ujarnya pula.

Menurutnya, tujuh orang asing yang berhasil ditangkap akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang. Mereka diduga melakukan pelanggaran aturan masuk ke Singkawang.

"Malam ini juga kami serahkan ke Kantor Imigrasi Singkawang, karena tidak ada hak kami untuk menahan mereka," ujarnya pula.

Darody menegaskan, penangkapan orang asing itu merupakan bagian dari tanggung jawab TNI dalam rangka pengawasan orang asing, mengingat salah satu dari tugas TNI adalah menjaga kedaulatan RI dari intervensi warga negara asing.

"Dalam pengawasan orang asing ini, aparat TNI mengambil langkah jangan sampai ada orang asing masuk ke Indonesia secara ilegal. Karena kita tidak tahu tujuannya apa," ujarnya lagi.

Menurutnya banyak tenaga kerja Indonesia yang bisa dimanfaatkan. Tapi kenapa justru perusahaan mengambil tenaga kerja orang asing.

Jadi, ujarnya pula, biarkan pihak Imigrasi untuk menindaklanjuti kasus ini. Dia juga meminta rekan-rekan jurnalis untuk ikut memantau bagaimana perkembangannya kelak.

"Saya berharap kejadian seperti ini tidak lagi terulang di negara kita," katanya pula.
(U.KR-RDO/B014)

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017