Pontianak (Antara Kalbar) - Jajaran Kepolisian Sektor Pontianak Utara menangkap seorang karyawan swasta berinisial DI (47) warga Jalan Parit Pangeran Dalam karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 21,18 gram.

"DI kami tangkap Sabtu (25/3) sekitar pukul 08.35 WIB. Pada saat tertangkap tersangka DI ini sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol KB 4880 OQ," kata Kapolsek Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat, di Pontianak, Selasa.

Ia mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Gusti Situt Mahmud, tepatnya di depan Pabrik Karet Hoktong yang terletak di Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

"Terungkap DI membawa narkoba itu, atas informasi masyarakat yang mencurigai tersangka sedang membawa narkoba, dan kecurigaan warga ternyata benar, setelah dilakukan pencegatan tersangka kedapatan membawa sabu-sabu," ujarnya pula.

Tersangka sebelumnya sudah dibuntuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara. Kemudian pada saat tersangka melintas di Jalan Gusti Situt Mahmud depan Pabrik Karet Hoktong, tersangka langsung kami tangkap, ujarnya lagi.

Awalnya tersangka sempat mengelak, namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

"Bungkus rokok yang ada sabu-sabunya disimpan tersangka di bawah jok motor atau di sela ban belakang. Kemudian setelah ditemukan tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pontianak Utara," katanya pula.

Akibat perbuatannya tersangka DI dapat dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan diancam minimal hukuman empat tahun penjara. 

(A057/B014)

Pewarta: Slamet ardiansyah

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017