Pontianak (Antara Kalbar) - Tim gabungan Kepolisian Resor Bengkayang dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat menyita sebanyak tiga mesin dompeng dari hasil penertiban penambangan emas tanpa izin (Peti) di kabupaten itu.

"Tiga unit mesin dompeng ini kami sita dari dua lokasi, yakni di Desa Teriak dan di Desa Tiga Desa," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Alberti Novrial Kombo saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.

Ia menjelaskan, Selasa (28/3) sekitar pukul 02.30 WIB semua barang bukti berupa tiga set alat-alat untuk aktivitas Peti dari hasil kegiatan Penegakan Ketertiban (Gaktib) Operasi Peti gabungan Polres Bengkayang dan Sat Pol PP Bengkayang sudah diamankan mereka di mapolsek terdekat.



Adapun barang bukti yang disita, diantaranya di Desa Teriak tim gabungan ini telah mengamankan dua unit mesin dompeng, tiga unit mesin pompa air, dua buah pipa spiral ukuran besar dan sedang, dua buah pipa paralon besar, satu buah selang suplai, dua buah gergaji, dua buah terpal (biru dan putih), satu kayu untuk dudukan mesin, satu buah selang kecil coklat, dan satu buah alat dulang plastik hitam.

"Semua barang dari kegiatan Peti di Teriak itu, telah kami angkut dengan mengunakan mobil dan kami amankan ke Mapolsek Bengkayang," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kombo, di Desa Tiga Desa tim gabungan juga berhasil mengamankan satu unit mesin dompeng, satu unit mesin pompa air, satu unit mesin kompresor orange, dua buah paralon spiral besar warna biru, satu buah pipa paralon, satu buah selang plastik warna hijau, dua buah jeriken BBM warna cokelat dan putih, tiga buah keset hitam, dan satu potongan besi besar.

"Jadi total mesin dompeng yang diamankan sebanyak tiga set. Dan semuanya hasil penertiban kami data untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Musyfak menyatakan, pihaknya saat ini gencar menertibkan aktivitas Peti di enam Polres di lingkungan Polda Kalbar.

Baca juga: Enam Polres Serentak Tertibkan Peti Di Kalbar



"Penambangan emas ilegal ini memang menjadi momok karena menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang luar biasa, para penambang emas ini sebelumnya sulit diberantas, karena saat ditertibkan mereka berhenti namun setelah itu kembali beraktivitas, dan selalu ada perlawanan dari para pekerja sehingga menyebabkan kericuhan," katanya.

Baca juga: PETI Ancam Populasi Ikan Sungai Kapuas

Baca juga: Dua Korban Tewas PETI di Sekadau

Keenam Polres yang secara serentak melakukan penertiban Peti tersebut, yakni Polres Singkawang, Bengkayang, Landak, Kapuas Hulu, Sanggau, dan Ketapang.

"Hukum harus ditegakkan, dan bukan hanya pekerja lapangan dan pendulang saja yang akan diproses, tetapi pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli hasil tambang ilegal juga diproses, serta diancaman UU Minerba dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar," ungkapnya.


(U.A057/T011)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017