Sukadana (Antara Kalbar) - Rencana kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Pemerintah Kabupaten Kayong Utara tetap memperhatikan dan berkomitmen terhadap  pemerintahan di desa.
   
Terkait hal itu, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan berupa alokasi dana desa (ADD), Dana Desa (DD) dan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   
Bupati Kayong Utara Hildi Hamid pada Selasa, (29/3) berharap kepada seluruh kepala perangkat daerah agar dalam menyusun Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak berbenturan dengan kewenangan lokal berskala desa yang telah diserahkan melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 1 tahun 2015 yang kemudian di breakdown melalui Perbup Kayong Utara No 19 tahun 2015 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan konkuren yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
   
"Dalam penyusunan Renja OPD tahun 2018, para kepala OPD agar tetap berpedoman kepada prioritas pembangunan daerah tahun 2018, pokok-pokok pikiran DPRD, usulan Musrenbang tingkat desa/kecamatan serta ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang," kata Hildi Hamid.

Baca juga: Dana Untuk Desa di Sintang Bertambah Tahun Ini

Berdasarkan hasil workshop tahapan dan pendekatan perencanaan dalam RKP 2018, terdapat beberapa hal yang  menjadi perhatian Pemkab Kayong Utara diantaranya, pendekatan holistik-tematik,yang menekankan kepada pentingnya keseluruhan dengan terdapat kaitan antara bagian-bagiannya untuk mencapai tujuan utama.
   
"Jadi, pendekatan ini mengutamakan kegiatan-kegiatan yang mendukung prioritas nasional, identifikasi program-program dan kegiatan sampai koordinasi multi kementerian dan antar OPD, yang bertujuan untuk mencapai sasaran prioritas nasional yang didukung oleh kementerian/lembaga dan antar OPD di tingkat provinsi/ kabupaten," katanya lagi.
   
Kedua pendekatan integratif, yang diartikan sebagai penyatuan berbagai aspek ke dalam satu keutuhan yang padu, atau dapat juga diartikan sebagai pendekatan yang menyatukan beberapa aspek ke dalam satu proses.
   
"Jika dihubungkan dengan perencanaan pembangunan, maka pendekatan integratif lebih mengarah pada kegiatan mengidentifikasi dan mengarahkan agar output dari kegiatan prioritas yang terdapat pada suatu OPD dapat saling terintegrasi dengan kegiatan prioritas yang ada pada OPD lainnya dalam mendukung satu kebijakan prioritas," jelasnya lagi.

Baca juga: Dana Desa di Sambas Tahun 2017 Mencapai Rp243 Miliar

Ketiga, pendekatan spasial, yang digunakan saat pembahasan guna menyepakati lokus dari suatu kegiatan prioritas yang terdapat pada beberapa SKPD untuk diintegrasikan yang selanjutnya akan diselaraskan dengan usulan dari kabupaten/ kota.
   
Keempat, anggaran negara harus berorientasi manfaat untuk rakyat dan berorientasi pada prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Sedangkan kelima, diharapkan kebijakan anggaran belanja yang dilakukan tidak berdasarkan money follow function, tetapi money follow program prioritas.
   
"Dan yang terakhir, memangkas program yang nomenklaturnya tidak jelas dan tidak ada manfaatnya bagi rakyat," papar Hildi Hamid.


Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017