Magelang (Antara Kalbar) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menyatakan siswa SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad yang ditemukan meninggal di kamar, pada Jumat (31/3), dibunuh oleh temannya satu graha (barak) berinisial AMR (16).

Kapolda di Magelang, Sabtu, mengatakan penetapan tersangka setelah proses penyelidikan dan penyidikan dan juga pemeriksaan terhadap 17 saksi yakni 13 siswa dan tiga pamong SMA TN serta satu kasir toko swalayan di Magelang.

Saksi kasir toko swalayan adalah tempat pelaku membeli pisau untuk melakukan pembunuhan tersebut.

Selain itu, katanya penetapan tersangka juga berdasarkan hasil autopsi yang dlakukan Kedokteran Kepolisian dan juga berdasarkan hasil identifikasi.

"Terakhir kami lakukan interogasi mengerucut sehingga pelaku mengakuinya pada Jumat pukul 21.30 WIB," katanya.

Kapolda menuturkan motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena sakit hati pada korban.

Menurut dia, pelaku beberapa kali melakukan pencurian buku tabungan temannya dan dengan buku tabungan tersebut pelaku mengambil uang. Perbuatan pelaku tersebut diketahui korban dan korban mengingatkan pelaku sehingga pelaku merasa sakit hati.

Selain itu, katanya motif kedua telepon seluler pelaku dipinjam korban, padahal siswa kelas X dilarang membawa telepon seluler. Saat ada operasi dari pamong telepon seluler tersebut disita dan pelaku meminta korban mengurusnya supaya telepon seluler tersebut kembali, namun korban tidak mau mengurus.

Ia mengatakan pisau yang digunakan untuk membunuh korban dibeli dari salah satu toko swalayan di Magelang, pada Kamis (30/3).

"Sewaktu ditanya temannya untuk apa membeli pisau, dia jawab untuk membuat prakarya, padahal di SMA TN siswa tidak boleh membawa senjata tajam dan semua peralatan prakarya disediakan oleh sekolah," katanya.

Ia menyebutkan karena pelakunya masih anak-anak, dikenakan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku juga dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017