Muaradua (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Budianto (45) seorang driver ojek online yang ditemukan tewas di kebun karet pada Senin (17/3/2025) dengan menangkap pelaku berinisial DE (25).
"Tersangka ditangkap hanya selang beberapa jam setelah jasad korban ditemukan," kata Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno di Muaradua, Rabu.
Dia menjelaskan, jasad warga Kelurahan Pasar Muaradua, OKU Selatan itu sendiri ditemukan tewas mengenaskan di kebun karet milik warga Desa Trans Saga, Kecamatan Buay Runjung pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat ditemukan, korban mengalami luka sayatan di leher, luka tusuk di punggung belakang, serta memar di bagian wajah sebelah kiri dengan kondisi mayat sudah mengalami pembusukan.
Polisi menduga kasus ini merupakan perampokan disertai pembunuhan karena sepeda motor dan telpon genggam milik korban tidak ditemukan di tempat kejadian perkara.
Mendapati penemuan mayat tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku DE sengaja berpura-pura menjadi penumpang ojek online untuk melancarkan aksinya.
Pelaku memesan jasa ojek korban melalui aplikasi untuk diantar ke lokasi yang sepi di sekitar kebun karet Desa Trans Saga.
Setelah sampai di lokasi yang jauh dari permukiman warga, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam di bagian leher dan punggung hingga tewas bersimbah darah, kemudian melarikan harta bendanya.
"Berkat petunjuk dari hasil penyelidikan awal, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam waktu singkat. Saat ini tersangka dan barang bukti yang dirampas dari korban sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan," ujarnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.
"Atas kejadian ini kami mengimbau seluruh pengemudi ojek online untuk lebih berhati-hati, terutama saat menerima penumpang yang meminta diantar ke lokasi sepi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali," tegasnya.