Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Ketapang, mengamankan kapal motor yang kedapatan membawa 360 batang kayu olahan jenis belian atau kayu ulin ilegal.

"Diamankannya sebanyak 360 batang kayu belian tersebut, Senin (3/4) saat sebuah KM milik HG yang kedapatan memuat dan membawa ratusan kayu ilegal tersebut," kata Kepala Bidang Sub Humas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiudin di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 03.00 WIB, pada hari Senin (3/4) anggota Reskrim Polres Ketapang, sedang melakukan patroli, dari patroli rutin tersebut maka dicurigai sebuah KM yang diduga memuat barang ilegal.

"Setelah mencurigai KM tersebut, maka anggota Reskrim Polres Ketapang tersebut memberhentikan KM itu di kawasan Sungai Pawan, Kecamatan Deltan Pawan, Kabupaten Ketapang," ungkapnya.

Ternyata kecurigaan anggota Reskrim Polres Ketapang benar, ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka HG tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan kayu belian tersebut.

"Oleh karena tersangka HG tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan kayu tersebut, maka ratusan batang kayu belian ilegal tersebut langsung dilakukan penyitaan dan dibawa ke Mapolres Ketapang sebagai barang bukti," ujarnya.

Sementara, tersangka HG saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, katanya.

Menurut dia, tersangka terancam UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun, dan denda Rp5 miliar.





Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017