Pontianak (Antara Kalbar) - Polres Ketapang mengamankan sebanyak 500 batang kayu belian olahan yang siap dijual di Desa Randau Jungkal, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
"Diamankannya ratusan batang kayu belian olahan tersebut, Senin (17/4) oleh anggota Polres Ketapang," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Sugeng Hadi Sutrisno di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, pada saat diamankan dan hingga sekarang kayu belian tersebut, tidak ditemukan pemiliknya.
"Sehingga kayu belian tersebut, hingga kini tidak ada pemiliknya, atau dianggap barang temuan, dan sudah dilakukan penyitaan," ungkapnya.
Menurut dia, hingga saat ini, pihak Polres Ketapang terus melakukan penyidikan untuk mengungkap siapa pemilik kayu belian olahan yang siap dijual tersebut.
"Kami berharap, masyarakat memberikan informasi terkait siapa pemilik kayu belian tersebut, sehingga bisa secepatnya diproses hukum," ujarnya.
Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau, kepada masyarakat Kalbar agar melaporkan kepada pihak polisi, jika melihat atau mendengar ada aktivitas yang mencurigakan atau melanggar aturan, sehingga bisa dengan cepat dilakukan tindakan hukum.
Sugeng menambahkan, pemilik kayu ilegal tersebut dapat diancam UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara, dan denda Rp2,5 miliar.
(U.A057/Y008)