Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi sebanyak 106 TKI bermasalah dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
"Deportasi tersebut dari Imigresen Malaysia, Semuja Serian kepada KJRI di Kuching melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (4/4)," kata Kapolsek Entikong, Kompol Kartyana saat dihubungi di Entikong, Rabu.
Ia menjelaskan, TKI tersebut dibawa menggunakan dua unit mini bus milik Imigresen Semujan Serian, Malaysia dan satu unit truk yang dikawal langsung oleh Imigresen Malaysia beserta KJRI di Kuching.
Usai diserahterimakan, oleh anggota Polsek Entikong dan P4TKI Entikong, kemudian 106 orang TKI itu didata ulang jumlahnya dan dipisahkan sesuai asal per kabupaten/kota dan provinsi, katanya.
"Kami juga melakukan pemeriksaan atau pendataan terhadap masing-masing TKI, guna mengetahui apakah diantara TKI tersebut, ada yang menjadi korban perdagangan orang atau lainnya," katanya.
Kartyana menambahkan, seluruh TKI bermasalah yang dipulangkan diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke negara Malaysia tanpa dokumen lengkap.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan beberapa permasalahan yang dialami para TKI selama berada di Malaysia, seperti para TKI itu mendapatkan pekerjaan dan gaji yang tidak sesuai, kemudian tidak memegang paspor, tidak ada permit dan ada yang dalam kondisi sakit.
Dari 106 orang TKI tersebut, berasal dari Kalbar sebanyak 37 orang, Lampung satu orang, Jabar satu orang, Jatim 20 orang, NTB 10 orang, NTT 21 orang, Jambi satu orang, Sulsel 13 orang, Yogyakarta satu orang, dan Banten sebanyak satu orang.
"Dan mereka ini terdiri dari 93 orang laki-laki, serta 13 orang perempuan. Kemudian usai diproses, para TKI ini diberangkatkan menuju Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalbar, di Pontianak dengan menggunakan empat unit bus umum, kemudian langsung dipulangkan ke daerahnya masing-masing," kata Kartyana.
(U.A057/B/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Deportasi tersebut dari Imigresen Malaysia, Semuja Serian kepada KJRI di Kuching melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (4/4)," kata Kapolsek Entikong, Kompol Kartyana saat dihubungi di Entikong, Rabu.
Ia menjelaskan, TKI tersebut dibawa menggunakan dua unit mini bus milik Imigresen Semujan Serian, Malaysia dan satu unit truk yang dikawal langsung oleh Imigresen Malaysia beserta KJRI di Kuching.
Usai diserahterimakan, oleh anggota Polsek Entikong dan P4TKI Entikong, kemudian 106 orang TKI itu didata ulang jumlahnya dan dipisahkan sesuai asal per kabupaten/kota dan provinsi, katanya.
"Kami juga melakukan pemeriksaan atau pendataan terhadap masing-masing TKI, guna mengetahui apakah diantara TKI tersebut, ada yang menjadi korban perdagangan orang atau lainnya," katanya.
Kartyana menambahkan, seluruh TKI bermasalah yang dipulangkan diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke negara Malaysia tanpa dokumen lengkap.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan beberapa permasalahan yang dialami para TKI selama berada di Malaysia, seperti para TKI itu mendapatkan pekerjaan dan gaji yang tidak sesuai, kemudian tidak memegang paspor, tidak ada permit dan ada yang dalam kondisi sakit.
Dari 106 orang TKI tersebut, berasal dari Kalbar sebanyak 37 orang, Lampung satu orang, Jabar satu orang, Jatim 20 orang, NTB 10 orang, NTT 21 orang, Jambi satu orang, Sulsel 13 orang, Yogyakarta satu orang, dan Banten sebanyak satu orang.
"Dan mereka ini terdiri dari 93 orang laki-laki, serta 13 orang perempuan. Kemudian usai diproses, para TKI ini diberangkatkan menuju Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalbar, di Pontianak dengan menggunakan empat unit bus umum, kemudian langsung dipulangkan ke daerahnya masing-masing," kata Kartyana.
(U.A057/B/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017