Putussibau (Antara Kalbar) - Jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap Lisan (25) pelaku penampung atau cukong emas dari hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Dusun Mekar Jaya II, Desa Baru, Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya beserta 63,7 gram emas dan barang bukti lainnya usai melakukan aktivitas pengolahan emas hasil PETI di wilayah Kapuas Hulu," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kapolsek Silat Hilir, AKP Edhi Trisono Tarigan ketika ditemui di Polres Kapuas Hulu, Jumat malam.

Dijelaskan Edhi emas yang diolah tersebut diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat setempat yang diduga emas dari PETI.

Menurut Edhi tersangka melakukan pengolahan emas dengan peralatan berupa Mercury, puput (alat pengecor emas), mangkuk dari tanah liat, dan tungku yang terbuat dari kaleng bekas kopi.

"Jadi tersangka membeli emas ke masyarakat seharga Rp454 ribu/gram, setelah diolah menjadi kepingan emas maka akan dijual seharga Rp464 ribu/gram kepada masyarakat," ungkap Edhi.

Saat ini tersangka atas nama Lian bersama barang bukti ditahan di Polres Kapuas Hulu.

"Tersangka masih diperiksa untuk pengembangan selanjutnya dan untuk tersangka ditahan," kata Edhi.

Ditegaskan Edhi tersangka dijerat pasal 161 Undang - Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(T.KR-TFT/N005)

Pewarta: Timotius

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017