Singkawang (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Singkawang Kalimantan Barat telah menangkap sebanyak 14 tersangka tindak pidana narkotika pada September dan Oktober 2024.
"Dari 14 tersangka yang diringkus, satu di antaranya adalah perempuan," kata Wakil Kepala Polres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo, di Singkawang, Jumat.
Dia mengatakan tiga tersangka laki-laki dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang.
Dari hasil pengungkapan, katanya, barang bukti narkotika yang berhasil disita dari belasan tersangka ini ada sebanyak 53 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 27,68 gram.
"Atas perbuatannya, mereka ini akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan kita lapis dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
Menurut dia, penangkapan dilakukan di jalan raya, rumah bahkan di rumah kos di Kota Singkawang.
"Sementara dari jumlah total barang bukti yang disita maka Polres Singkawang telah berhasil menyelamatkan sebanyak 277 orang dari penyalahgunaan narkotika, hal ini berdasarkan keterangan dari tersangka jika 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 orang," ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Dwi Hariyanto Putro menambahkan bahwa tersangka perempuan itu merupakan pengguna.
"Status yang bersangkutan adalah merupakan ibu rumah tangga, dia memakai hanya untuk coba-coba dan masih terhitung 1 bulan menggunakan narkotika," katanya.