Mempawah (Antara Kalbar) - Polres Mempawah menyatakan telah mengamankan 4 orang yang di duga terlibat sebagai pelaku pengeroyokan atau penganiayaan hingga mengakibatkan Maman Suratman (korban) meninggal dunia di kantor Desa Amawang, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

"Ini menindaklanjuti Laporan Polisi  LP / B / 90 / III / 2017/Kalbar/Res MPW, Tanggal 26 Maret 2017. Kemudian ditambah dengan keterangan 16 saksi-saksi, yakni 7 anggota Polres Mempawah, dan 9 orang masyarakat setempat. Mereka yang sudah diperiksa kemudian kami amankan di Mapolres Mempawah," ungkap Kapolres AKBP. Dedi Agustono, SIK, Sabtu (8/4).

Menurut Kapolres berdasarkan keterangan Pelapor Tedi Hidayat mengungkapkan identitas yang diduga pelaku terlibat dalam perbuatan main hakim sendiri dengan cara dikeroyok dan penganiayaan melibatkan AR (20) warga Desa Amawang Rt 01/ Rw 01 Kecamatan Sadaniang. Kemudian DA (36) alias Pak Aril, 36 Tahun, warga dusun Bawing, Desa Bunbun.

"Selain Ar dan dan Da alias Pak Aril ini, di duga ada juga pelaku yang lain, yakni  Jo alias Yakob (32) wargs Dusun Planjau Desa Amawang, dan  No alias Pak Martono (48) warga Dusun Utang Rt 09/ Rw Dusun Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah," ujar Kapolres AKBP Dedi Agustono SIK.
 
Selain telah memeriksa dan mengamankan para pelaku, Polres Mempawah dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Mereka yakni Bambang Iskandar, Adi Wijaya, Arieata Setya Jaya, Firdaus bin Ismail, Sugeng, Wjianto, Surianto, Tedi Hidayat, Mat Ali, Rusni, Marsianus Andang, Mikel Parman, Dalmasius, Marinus Ondon, Sudirian Rian, Paulus dan Marianus.

"Untuk Barang Bukti atau BB nya itu ada kayu persegi panjang 55 sentimeter, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor, 1 gigi palsu milik korban, 1 buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Maman Budiman warga Pontianak Selatan dan 1 lembar STNK," jelasnya.

Kronologis penangkapan terhadap 4 terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia itu dilakukan Jum'at (7/4) 2017 sekira 15.30 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan ke-16 orang saksi yang telah di periksa.

"Jelasnya dalam hasil pemeriksaan tersebut mengerucut dan menyebutkan ke-empat orang tersebut adalah para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban MB meninggal," kata Kapolres.

Proses penangkapan terhadap ke-empat terduka pelaku pada Jum'at (7/4) itu dilakukan sejak pukul 09.00 WIB, dan sebelumnya dilakukan rapat koordinasi di ruang rapat Rupatama Polres Mempawah guna menindak lanjuti dan mengatur penangkapan dalam upaya penindakan hukum terhadap para Pelaku yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Dedi Agustono SIK.
 
Berselang 4 jam kemudian, sekira pukul 13.00 WIB Kabag Ops dan para kasat Opsnal serta anggota melakukan apel persiapan pelaksanaan giat di Desa Amawang, Desa Bun-Bun dan Desa Pentek mendatangi dimana para pelaku berdomisili.    
                                  
Sekira pukul 15.30 WIB TSK an. As dilakukan penangkapan di daerah perkebunan sawit di Desa Toho Hilir, Kecamatan Toho.

"Pada saat TSK As melakukan kegiatan memupuk sawit, angota kita ada yang melihat seseorang dan meyakini  bahwa orang itu adalah salah satu pelaku, disitulah si As langsung  ditangkapan anggota.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB penangkapan dilanjutkan dan mengarah ke rumah TSK an. Su di desa Amawang, Kecamatan Sadaniang. Pada saat itu Su sedang berada di depan rumah dengan keluarga. Info ini sudah positif dan diawasi intelijen. Bahwa benar yang bersangkutan Su adalah salah satu pelaku, dia langsung ditangkapan," beber Kapolres.
                                             
Lebih lanjut Kapolres AKBP Dedi Agustono menerangkan sekira pukul 16.25 WIB penangkapan dilanjutkan kearah rumah TSK an. Jh alias Ya tepatnya di Dusun Pelanjau Desa Amawang. Saat itu TSK Jh alias Ya ini sedang melakukan kegiatan perbaikan atau bengkel mobil pick up di depan rumahnya. Dia langsung ditangkap Polisi.
Sekira pukul 17.20 WIB penangkapan dilanjutkan ke arah tempat tinggal TSK an. Da alias Pak Aril. Dimana saat penangkapan dilakukan Da alias pak Aril sedang berada di kebun.

"Pengkapan ini tentu saja penegakan hukum tanpa bulu. Yang berbuat tentu harus bertanggungjawab sesuai perbuatannya. Penangkapn terhadap ke-4 tersangka ini lancar tanpa perlawanan berarti," tegas Kapolres.
                          
Selain telah mencatat dan memeriksa saksi-saksi, Polisi mengamankan BB, mengambil dokumentasi, melakukan Intrograsi  dan membawa tsk ke polres Mempawah. Polres Mempawah selanjutnya masih akan melakukan pemeriksaan lanjututan terhadap ke-4 tersangka (TSK). Dalam penyidikan itu Polres Mempawah langsung melakukan penahanan terhadp TSK dan melengkapi Mindik, termasuk melakukan lidik lebih lanjut untuk mengungkap dan menuntaskan perkara, selanjutnya akan berkoordinasi dgn Pihak Kejari Mempawah.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017