Pontianak (Antara Kalbar)-Berani berbuat harus berani bertanggungjawab, mungkin istilah pepatah ini lebih tepat ditujukan pada Adhitya Pratama Putra alias Radit (19) pemuda tanggung ini. Pasalnya Radit menjadi tersangka pencurian uang senilai Rp400 ribu milil warga Jalan Swadaya Pontianak Timur, Senin (10/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tersangka yang tinggal di Jalan Tanjung Raya 1 ini, Rabu (12/4), tak bekutik saat kami tangkap beserta barang bukti yang ada tersangka," jelas Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.

Dia mengatakan, melakukan pencurian uang tersebut di rumah Fitriadi (37) warga Jalan Swadaya RT/ 003/007 Kelurahan Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur.

"Tersangka Radit ini kami tangkap beserta barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp400 ribu. Hal ini berkat adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di tempat persembunyiannya usai mencuri," katanya.



Saat ditangkap, ujar Kompol Abdul Hafidz, tersangka sedang berada di Jalan Tanjung Raya 1 Gang Daur Kencana Kelueahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur.

Kemudian sambungnya lagi anggota Jatanras Polsek Pontianak Timur mendatangi keberadaan tersangka ldan berhasil menangkapnya tampa perlawan.

"Tak menunggu lama tersangka  berseta barang buktib langsung diamakan ke Mapolsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka bisa dikenakan dengan Pasal 364 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017