Kabupaten Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, mengembalikan sebanyak tiga unit mobil dan 29 sepeda motor hasil curian kepada para pemiliknya yang menjadi korban kejahatan tindak pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung.
Kepala Polresta Bandung Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo saat ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolresta Bandung, Sabtu, mengatakan puluhan kendaraan hasil curian tersebut merupakan hasil operasi selama dua pekan dengan meringkus 20 orang sebagai tersangka.
“Silakan bagi masyarakat yang melapor atas kecurian kendaraan bermotor terhitung dari tanggal 1 sampai 12 September 2024 bisa datang ke Polresta Bandung untuk mengambil,” kata Kusworo.
Kapolresta menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan miliknya yang telah hilang wajib menunjukkan bukti kepemilikan ke Polresta Bandung.
Ia menambahkan jajarannya juga akan mengembalikan unit-unit kendaraan hasil curian tersebut ke rumah masing-masing korban apabila terkendala waktu untuk mengambil ke Polresta Bandung.
"Yang terkendala karena pekerjaan dan kesulitan untuk datang ke Polresta Bandung mengambil barang bukti, kami akan antarkan ke rumahnya," katanya.
Kusworo mengatakan modus yang dipakai para pelaku curanmor dalam menjalankan aksinya rata-rata dengan membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.
Sebanyak 20 pelaku tersebut berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor berdasarkan pengembangan dari berbagai laporan kehilangan.
Kusworo menduga dari puluhan tersangka itu, ada yang berstatus residivis atau mantan narapidana. Namun, pihaknya masih akan mendalami kemungkinan tersebut.
"Untuk residivis masih kami dalami, kami cocokkan dengan data yang kami punya. Nanti akan kami informasikan seandainya ada. Namun, dugaan kami sih di antaranya ada yang residivis," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan bagi pelaku pencurian dengan kekerasan mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Bandung kembalikan tiga mobil serta 29 motor curian
Minggu, 15 September 2024 6:35 WIB