Sukadana (Antara Kalbar) - Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Sukardi merasa prihatin dengan lambannya respon pemerintah pusat dalam penyerahan aset air bersih yang dibangun di wilayah itu sehingga sampai sekarang justru menjadi kendala dalam pendistribusian air bersih.
Sejumlah aset untuk air bersih yang masih milik pemerintah pusat seperti IPA Rantau Panjang, IPA Desa Pemangkat, dan beberapa lain yang sampai saat ini tidak dapat difungsikan karena terkait status aset.
Padahal, lanjut dia, aset-aset tersebut sejatinya menjadi fasilitas yang dapat dipergunakan oleh Pemkab Kayong Utara melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Air Bersih untuk mengalirkan air bersih dari sumber air ke lingkungan masyarakat.
"Ini menjadi pertanyaan, apakah sudah dilakukan mediasi dan upaya yang massif oleh pemerintah dalam hal penyegeraan pengalihan status aset, jika memang sudah dan lama respon kami di DPRD juga dapat langsung menyampaikan ke pusat untuk memperjelas," kata Sukardi.
Dikatakannya, dengan semakin lamanya penyerahan aset dari pemerintah pusat ke daerah menjadi masalah tersendiri dalam pengelolaan air bersih di Kayong Utara, karena dalam satu sistem jaringan, terdapat beberapa sistem yang seharusnya menjadi pendukung justru tidak dapat difungsikan.
"Kita ingin keseriusan dari pemerintah dalam hal ini di PU, untuk penanggulangan air bersih untuk di Kayong Utara, jika memang tidak ada keseriusan, kita siap lakukan hak angket, karena ini juga salah satu bentuk keseriusan DPRD terhadap air bersih ini," katanya.
Ketua DPRD Sukardi ini juga ingin menyampaikan, bahwa bentuk keseriusan DPRD akan mempertanyakan hingga ke pusat terkait banyaknya sumber sumber informasi yang tidak akurat terkait capaian capaian pembangunan di Kayong Utara dan angkanya jauh dari realitas di lapangan. Seperti halnya adanya informasi air bersih di Kayong Utara sudah 95 persen namun realisasinya tidak demikian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Sejumlah aset untuk air bersih yang masih milik pemerintah pusat seperti IPA Rantau Panjang, IPA Desa Pemangkat, dan beberapa lain yang sampai saat ini tidak dapat difungsikan karena terkait status aset.
Padahal, lanjut dia, aset-aset tersebut sejatinya menjadi fasilitas yang dapat dipergunakan oleh Pemkab Kayong Utara melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Air Bersih untuk mengalirkan air bersih dari sumber air ke lingkungan masyarakat.
"Ini menjadi pertanyaan, apakah sudah dilakukan mediasi dan upaya yang massif oleh pemerintah dalam hal penyegeraan pengalihan status aset, jika memang sudah dan lama respon kami di DPRD juga dapat langsung menyampaikan ke pusat untuk memperjelas," kata Sukardi.
Dikatakannya, dengan semakin lamanya penyerahan aset dari pemerintah pusat ke daerah menjadi masalah tersendiri dalam pengelolaan air bersih di Kayong Utara, karena dalam satu sistem jaringan, terdapat beberapa sistem yang seharusnya menjadi pendukung justru tidak dapat difungsikan.
"Kita ingin keseriusan dari pemerintah dalam hal ini di PU, untuk penanggulangan air bersih untuk di Kayong Utara, jika memang tidak ada keseriusan, kita siap lakukan hak angket, karena ini juga salah satu bentuk keseriusan DPRD terhadap air bersih ini," katanya.
Ketua DPRD Sukardi ini juga ingin menyampaikan, bahwa bentuk keseriusan DPRD akan mempertanyakan hingga ke pusat terkait banyaknya sumber sumber informasi yang tidak akurat terkait capaian capaian pembangunan di Kayong Utara dan angkanya jauh dari realitas di lapangan. Seperti halnya adanya informasi air bersih di Kayong Utara sudah 95 persen namun realisasinya tidak demikian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017