Kayong Utara (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Sarnawi menyayangkan pengangkatan oknum ASN yang tersandung hukum menjadi pejabat mengingat seharusnya di non-jobkan terlebih dahulu hingga proses hukum selesai.
"Iya benar hak prerogatif Bupati Kayong Utara tapi kalau kita lihat nama - nama yang dilantik, ada beberapa pejabat yang masih bermasalah hukum. Itu seharusnya menjadi evaluasi Bupati menempatkan pejabat tersebut di bidang yang strategis," kata Sarnawi saat dihubungi di Sukadana, Jumat.
Namun demikian ia tetap berharap agar pejabat yang menduduki posisi baru bisa bekerja maksimal dan membawa perubahan demi terwujudnya pembangunan di Kayong Utara yang lebih baik.
"Kita doakan saja pejabat yang sudah dilantik ini dapat membuat suatu perubahan Kayong Utara lebih baik kedepannya. Karena kalau kita lihat kondisi Kayong saat ini cukup lamban kemajuan Kayong Utara," kata dia..
Menurutnya, dengan keterbatasan anggaran yang ada dan kompleksitas permasalahan dasar di Kayong Utara perlu penanganan khusus dan orang - orang yang punya dedikasi tinggi demi terwujudnya visi dan misi bupati dan wakil bupati Kayong Utara.
"Contohnya saja pembangunan infrastruktur jalan masih banyak yang rusak parah dan air bersih yang dibutuhkan masyarakat Kayong Utara masih jadi permasalahan yang belum terselesaikan. Dilihat APBD kayong Utara yang kecil sangat sulit rasanya membangun KKU dalam waktu singkat, pejabat - pejabat di OPD inilah yang kita harapkan bisa lebih proaktif melakukan koordinasi terutama bisa mendatangkan dana dari luar untuk membangun Kayong Utara," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 96 pejabat administrator dan pengawasan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kayong Utara dilantik dan diambil sumpah janji pada Kamis (20/5).
Ketua DPRD KKU sayangkan pengangkatan oknum ASN yang tersandung hukum
Jumat, 21 Mei 2021 16:52 WIB