Pontianak (Antara Kalbar) - Polair Polda Kalbar, telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus KM nelayan Usaha Baru karena kedapatan membawa racikan bom asal Malaysia.

"Ketujuh tersangka tersebut, kini dilakukan pemeriksaan dan di tahan di sel Polair Polda Kalbar," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Musyafak di Pontianak, Rabu.

Ketujuh tersangka tersebut, yakni nakhoda KM Usaha Baru DM (47), Fai (18), LP (53), Lar (30), Las (45), Sam (30), Um (46).

Musyafak menambahkan, diamankannya KM tersebut oleh satuan patroli dari Ditpolair Polda Kalbar yang dipimpin oleh Ipda Luthfi di wilayah perairan Muara Sebangau, Kabupaten Sambas, Sabtu (15/4) pagi dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

"Dari pengakuan para tersangka, racikan bom tersebut digunakan untuk mengebom dalam menangkap ikan," ungkap dia.

Adapun barang bukti yang diamankan dari KM Usaha Baru itu, TNT sebanyak 10 ons, detonator sebanyak 124 buah, ammonium nitrat pupuk sebanyak 200 kilogram, alat pemicu ledakan, korek api sebanyak satu kotak besar, satu unit kompresor, 30 buah botol kaca, 20 botol air mineral, 25 kilogram batu, tiga buah fiber berisi es dan palka kapal berisi es, delapan bungkus dupa, puluhan buah aluminium berbagai ukuran, KM Usaha Baru, dan satu sampan yang digunakan untuk meracik dan melakukan pengeboman ikan.

Kapolda Kalbar mengimbau kepada nelayan agar tidak menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan, karena selain merusak lingkungan, juga melanggar hukum. "Kami akan tindak tegas siapapun yang ketahuan masih menggunakan bom dalam menangkap ikan," ujar dia.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditpolair Kalbar, AKBP Gusti Maichandra menyatakan, KM nelayan itu dihadang petugas saat berlayar di perairan Muara Sebangau. "Setelah dilakukan pemeriksaan di KM tersebut ditemukan bahan racikan bom yang diakui oleh ABK bahan itu berasal dari Malaysia," ungkapnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di atas kapal, DM mengaku bahwa bahan bom itu untuk melakukan penangkapan ikan di daerah Kepulauan Natuna Provinsi Kepri," ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, DM mengaku bahwa detonator didapatkan dari Um (46) warga Dusun Sutra, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.

"Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Sambas dan Polsek Pemangkat untuk melakukan pemeriksaan di rumah Um. Namun hasil pemeriksaan tidak menemukan detonator dan bahan peledak lainnya. Tetapi terus dilakukan pengembangan lidik terhadap Um yang diduga sebagai pemasok detonator itu," katanya.

Ia menegaskan, berdasarkan keterangan tersebut, maka nakhoda KM Usaha Baru, DM dan enam tersangka lainnya diduga telah melanggar UU Darurat No. 12/1951 tentang Bahan Peledak sub pasal 84 ayat 1 dan 2 UU No. 45/2009 perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan.


(U.A057/A029)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017