Ketapang (ANTARA) - Terkait penangkapan Kepala Desa (Kades) Randai Kecamatan Marau karena kasus pencurian buah kelapa sawit pada 4 Februari lalu. Ternyata, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randai sudah melaporkan dahulu sepak terjang tersangka melalui surat ke Bupati Ketapang pada 1 Februari 2025.
Ketua BPD Randai, Arjuna membenarkan adanya laporan berupa surat dari pihaknya tersebut. Surat tersebut tertanggal 1 Februari 2025 yang memuat empat point.
Pertama, bahwa perangkat desa kurang terbuka dalam pengelolaan serta pelaporan keuangan desa, terutama yang menyangkut Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2024.
Kedua, ada dugaan penyalahgunaan dana pandu tongkang (ponton) oleh Kepala Desa Randai. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk warga Dusun Bakong diduga tidak direalisasikan, sehingga memicu terganggunya operasional transportir.
Ketiga, Kepala Desa bersama Sekretaris Desa Randai dituding mengajak warga memanen (mencuri) buah sawit milik perusahaan sekitar.
Keempat, Pemerintah Desa Randai dinilai kurang peduli terhadap maraknya peredaran narkoba di Desa Randai. Sehingga kasus pencurian sawit milik warga pun meningkat untuk membiayai pembelian narkoba.
"Kami berharap melalui surat tersebut, Bupati, atau melalui Camat Marau segera mengambil kebijakan yang tepat. Tujuannya agar suasana Desa Randai tetap aman dan kondusif.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan sudah melimpahkan perkara pencurian buah kelapa sawit perusahaan oleh Mark Vherlie Kepala Desa Randai Kecamatan Marai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang belum lama ini.
"Penyidik sudah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Ketapang dalam proses tahap II pada 21 Maret lalu," ungkap Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan, penyerahan tersangka beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. "Sudah kita serahkan ke pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Ryan.
Ia mengimbau warga agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain. “Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana. Termasuk pencurian sawit, yang marak terjadi di wilayah perkebunan,” tegasnya.