Pontianak  (Antara Kalbar) - Bupati Kubu Raya Rusman Ali menyerap langsung aspirasi dari pengunjuk rasa asal Desa Kampung Baru di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya yang menuntut dirinya menonaktifkan Kades Kampung Baru Rian Martin.

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, masyarakat desa Kampung Baru sekitar 256 orang, dimana kami bersepakat dan menyatakan serta menyampaikan kepada Bupati Kubu Raya, dengan alasan-alasan dan fakta-fakta bermaksud memberhentikan Rian Martin selaku kepala Desa Kampung Baru yang menjabat sekarang, " kata koordinator massa, Kasran di Sungai Raya, Kamis.

Dia mengatakan, tuntutan masyarakat ke kantor Bupati Kubu Raya tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat istimewa masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Kampung Baru pada hari Rabu 22 Maret 2017 kemarin.

Kasran menuturkan bahwa selama Rian Martin menjabat sebagai Kades, pelayanan terhadap warga tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Bahkan, kades tersebut diduga telah menghilangkan aset desa dan merugikan petani kampung baru.

"Bahkan, Kades kami ini telah menyepakati tapal batas desa dengan Ambawang secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat," tuturnya.

Perwakilan warga lainnya, Solikin juga mengatakan bahwa Rian Martin selaku Kades telah menjual tanah kas desa sebanyak lima surat.

"Rian Martin selaku kades tidak bisa mengelola ADD dengan baik sehingga sangat merugikan masyarakat. Makanya, kami memohon kepada Bupati Kubu Raya Rusman Ali agar segera menonaktifkan Rian Martin Selaku Kades," katanya.

Ditempat yang sama, Bupati Kubu Raya Rusman Ali mengatakan akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut dengan segera. Dengan membentuk tim khusus pencari fakta atas dugaan-dugaan yang disampaikan oleh masyarakat.

Rusman Ali mengatakan dalam mengambil keputusan perlu ada pengkajian terlebih dahulu dan tidak boleh gegabah.

"Kita sangat berterimakasih atas peran aktif masyarakat mengawasi kegiatan pemerintahan. Ini sangat penting, namun mengenai tuntutan dari masyarakat Kampung Baru hari ini, perlu kita pelajari lebih dahulu dan kita tindak lanjut segera," katanya.

Terkait hal itu, pihaknya akan segera membentuk tim pencari fakta atas kasus ini. Sambil menunggu proses berlangsung, dirinya meminta masyarakat bersabar dan jangan anarkis.

"Kita pasti akan tindak lanjut," katanya.

Dia juga mengatakan yang paling utama dan terutama adalah bahwa pelayan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Kalau ada persoalan dicari solusi yang tepat secara bersama-sama.

(U.KR-RDO//N005) 

Pewarta: Rendra Extora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017