Pontianak  (Antara Kalbar) - Puluhan mahasiswa Kalimantan Barat mendesak jaksa penuntut umum melakukan banding atas vonis rendah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak atas kasus bantuan sosial KONI dan Bansos Fakultas Kedokteran Untan Pontianak dengan terdakwa Zulfadhli.

"Kami Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pontianak dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menuntut Kejati Kalbar melalui JPU-nya melakukan banding atas vonis terhadap terdakwa Zulfadhli," kata Ketua PMII Kota Pontianak Musolli saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar di Pontianak, Selasa.

Aksi unjuk rasa ini merespon putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, atau lebih rendah dari tuntutan JPU 1,6 tahun, kepada terdakwa anggota DPR RI, Zulfadhli pada Kamis (13/4).

Musolli menjelaskan aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk kekesalan terhadap penegakan hukum di Kalbar, khususnya pada putusan kasus korupsi dana Bansos KONI Kalbar dan Bansos Kedokteran Untan Pontianak dengan dengan terdakwa Zulfadhli.

"Penegakan hukum di Kalbar sudah carut marut dan merosot, kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah seharusnya mendapatkan hukuman yang setimpal, malah di vonis rendah, hal itu membuktikan lemahnya penegakan hukum," ungkapnya.

Pengunjukrasa juga mendesak terdakwa Zulfadhli agar segera mengembalikan uang negara atas kasus tersebut

"Kami mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Tipikor dan JPU, karena bisa saja penegak hukum tersebut bermain, sehingga harus ditindak tegas kalau terbukti bersalah," katanya.

Ketua PN Pontianak Kusno saat membacakan putusannya, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah sehingga dijatuhkan hukuman selama satu tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan, serta dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp10 ribu.

"Kepada terdakwa, apabila tidak puas dengan putusan ini, maka bisa mengajukan banding," ujar Kusno.

Dalam kasus itu, selain terdakwa Zulfadhli juga ada tersangka Usman Ja`far mantan gubernur Kalbar (almarhum), dan terdakwa Iswanto sudah menjalani proses hukum (almarhum).

Dalam kasus ini, terdakwa diduga telah merugikan negara yang telah dihitung oleh BPK, yakni bansos KONI sebesar Rp15,242 miliar, dan bansos Fakultas Kedokteran Rp5 miliar atau total Rp20 miliar.

Ditreskrimsus mulai menangani kasus tersebut sejak 2012, dan mengalami kendala dalam hal pemanggilan, karena untuk memanggil Zulfadhli yang masih aktif menjadi anggota DPR RI membutuhkan waktu dan ada proses yang harus dilewati.

Sementara untuk kasus tersangka almarhum Usman Ja`far sudah di SP3-kan oleh Polda Kalbar (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tersangka sudah meninggal dunia. 

(U.A057/J008) 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017