Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jumat, menahan dua tersangka, yakni berinisial US anggota DPRD Kalbar, dan T atas dugaan korupsi bantuan sosial pupuk untuk Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu (SLPTT) tahun 2014, Kabupaten Kubu Raya.
"Atas tindak pidana tersebut, diduga merugikan negara sebesar Rp518 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Kubu Raya tahun 2014," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat di Pontianak.
Kedua tersangka US dan T ditahan setelah dilakukan pemeriksaan, sementara tersangka F belum dilakukan penahanan karena sedang dirawat di rumah sakit, katanya.
"Hari ini ketiga tersangka memang kami lakukan pemanggilan, dua tersangka datang, yakni US dan T, sementara tersangka F tidak datang dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit," ungkap Bambang.
Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditahan atas persangkaan melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) berupa pupuk untuk SLPTT tahun 2014, di Kabupaten Kubu Raya.
"Peran US yakni sebagai perantara penyaluran Bansos pupuk, sementara T yakni selaku Direktur CV Multi Argo Prima, sementara peran F yakni sebagai penyalur bansos tersebut," kata Bambang.
Kedua tersangka tersebut ditahan hingga 20 hari kedepannya di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
"Untuk tersangka F akan kami lakukan pemanggilan ulang, dan dilakukan pemeriksaan kembali dalam waktu dekat," kata Bambang.
Sementara itu, Penasihat Hukum kedua tersangka, Danie Amiruddin menyatakan, pihaknya akan mempersiapkan pembuktian secara materil di Pengadilan Negeri Pontianak terkait masalah hukum yang dihadapi kliennya.
"Kedua klien kami hari ini datang ke Kejati Kalbar dalam rangka memenuhi panggilan dan melengkapi berkas perkara, melengkapi berita acara dan serah terima alat bukti," ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penanganan di PN Pontianak.