Pontianak (Antara Kalbar) - Polresta Pontianak, Kodim 1207/BS, Pemerintah Kota Pontianak, serta Pemkab Kubu Raya menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan deklarasi anti berita hoax.

"Hari ini, kami menggelar FGD dan deklarasi anti hoax, dalam melawan berita bohong tersebut," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, berita bohong ini sudah memakan korban sampai ada yang meninggal dunia. Kedua berpotensi memecah belah, serta rawan mengganggu keutuhan NKRI.

"Apalagi dengan canggihnya teknologi, berita bohong semakin subur. Adanya media sosial membuat berita mengalir deras, sehingga penting untuk meliterasi masyarakat, pejabat dan pemangku kepentingan agar bijak dan cerdas menanggapi dunia digital yang canggih itu," ungkapnya.

Dia pun mengajak masyarakat kembali ke budaya Indonesia yang terkenal dengan sopan santun, semangat gotong-royong dan bertoleransi, sehingga tidak terlampau curiga dengan pendatang. Namun, jika terlampau sering mengkonsumsi berita bohong, akan muncul ketakutan yang justru kontraproduktif dengan kepribadian bangsa itu," ujarnya.

Menurut dia, ingin tahu lebih tinggi tapi bisa memilah secara intelektual, sehingga informasi harus dianalisis. "Sejauh ini kami sudah sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Setiap ada kesempatan selalu disosialisasikan mulai tingkat kota sampai kelurahan," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Iwan Imam Susilo menyatakan, sekitar 80 persen berita bohong yang disebarkan melalui media sosial rata-rata bersifat radikal.

"Berita hoax lebih banyak dimanfaatkan kelompok radikal, dengan demikian keterkaitan antara berita hoax dan radikalisme berhubungan erat. Kita harus membangun kekuatan di masyarakat baik di kalangan pelajar, dinas dan masyarakat umum untuk bersama menghindari hoax dan radikalisme," katanya.

Persoalan paling pokok, menurutnya, adalah bukan bagaimana mencari solusi membangun kedewasaan masyarakat pada berita provokatif. Namun, lebih dari itu, jika daya tahan masyarakat sudah kuat, maka semua itu tidak perlu dikhawatirkan.

Sepanjang 2016, ada dua kasus hoax yang ditangani Polresta Pontianak, sementara di tahun ini, ada beberapa yang masih dalam pendalaman. Hoax di Pontianak katanya berkembang dari ekses di Jakarta yang cenderung mengadu domba antar suku dan agama.

"Penyebar berita hoax bisa diancam dengan hukuman berat, baik yang membuat dan menyebarkan berita bohong tersebut," katanya. 

(A057/R021)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017