Singkawang (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Singkawang, mengamankan sebanyak tujuh unit sepeda motor, karena terlibat dalam aksi balap liar di kawasan jembatan agen baru dan lama, kata Kasat Lantas Polres Singkawang, IPTU Fauzan.

"Tujuh sepeda motor terpaksa kami amankan, lantaran terlibat dalam aksi balapan liar di sekitar jembatan agen baru dan lama, Rabu (26/4) malam," kata Fauzan, di Singkawang, Kamis.

Sesuai kebijakan dari pimpinan, ujarnya, maka tujuh sepeda motor itu akan ditahan selama tiga bulan. "Jadi nanti setelah sidang, baru bisa dikeluarkan," ujarnya.

Dengan catatan, mereka harus melengkapi persyaratan administrasi berupa SIM dan STNK, serta unsur-unsur teknis lainnya yang berkaitan dengan kelengkapan kendaraan.

Akibat dari kegiatan balap liar itu, pihaknya pun terpaksa melakukan pengalihan arus (satu arus) kendaraan khususnya di jembatan agen baru dan jembatan agen lama. "Karena, di lokasi tersebut sering dijadikan lokasi untuk kebut-kebutan," katanya.

Atas aksi itu pula, dia meminta kepada pihak orang tua untuk selalu memberikan pengawasan yang melekat kepada anak-anaknya.

Karena kepolisian tidak bisa bekerja sendiri khususnya dalam menangani masalah pembinaan terhadap kenakalan remaja yang sering melakukan kebut-kebutan di jalan raya, katanya.

"Yang mana kegiatan balap liar itu, biasanya dilakukan para remaja pada malam Kamis dan malam Minggu," katanya.

Kemudian, lanjutnya, pada hari Rabu kemarin pihaknya telah menggelar giat razia gabungan dengan melibatkan Dispenda dan Jasa Raharja Kota Singkawang.

"Razia gabungan ini dalam rangka melakukan penertiban kendaraan," tambah Fauzan.

Dalam giat razia yang dilaksanakan di Jalan Kalimantan, terangnya, banyak pengendara yang telah melakukan pelanggaran.

"Hasilnya sebanyak 32 pelanggar telah kami tindak berupa penilangan," jelasnya.

(U.KR-RDO/N005) 

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017