Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Febri Setya Hantoro mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pinjaman dana kepemilikan dan renovasi rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

"Bagi peserta BPJS Naker yang sudah menjadi peserta selama satu tahun bisa memiliki kemudahan dalam mengajukan pinjaman untuk kepemilikan rumah. Jadi peserta kita diberikan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman uang muka perumahan bersubsidi," kata Febri di Pontianak, Jumat.

Selain itu, peserta BPJS Naker juga bisa mendapatkan akses pinjaman dana untuk renovasi rumah dengan nilai maksimum pinjaman Rp50 juta. Kemudian juga ada kredit kepemilikan rumah baik yang bersubsidi maupun non-subsidi.

"Untuk rumah bersubsidi, KPR nya bisa kita cover sampai dengan 99 persen, sedangkan untuk rumah non-subsidi, KPR nya bisa kita cover sebesar 95 persen. Saat ini kita baru bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dimana program ini sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena kita sudah melakukan kesepakatan dengan BPN," katanya.

Febri menjelaskan, jika ada peserta BPJS Naker yang ingin mengajukan pinjaman kepemilikan dan uang muka rumah, maka peserta BPJS Naker tersebut bisa langsung mendatangi BTN dengan dibantu oleh pihak developer.

"Peserta BPJN Naker bisa memilih sendiri rumah yang akan diambil dan mengajukan kepada pihak developer. Nantinya, developer akan menyampaikan kepada pihak bank dan bank melakukan BI Checking," tuturnya.

Setelah dilakukan BI Checking dan tidak ada masalah, maka pihak BTN akan mengajukan permohonan kepada BPJS Naker agar dikeluarkan surat rekomendasi. Jika BPJS Naker sudang mengeluarkan rekomendasinya, maka proses baru akan berjalan.

Namun, lanjutnya, jika untuk mengajukan pinjaman renovasi rumah, peserta BPJS Naker bisa langsung secara pribadi mendatangi BTN.

"Untuk bunga pinjaman tiga jenis kemudahan ini, kita mengikuti pemerintah dengan bunga sebesar 5 persen. Sedangkan unuk KPR non-subsidi dan pinjaman renovasi rumah kita menggunakan BI 7 Days Reporate ditambah bunga 3 persen, dengan total bunga 7,75 persen," tuturnya.

Secara pribadi, dirinya menyarankan, jika ada peserta BPJS Naker yang ingin memiliki rumah, ada baiknya jika mengajukan pinjaman untuk KPR, karena BPJN Naker menanggung 99 persen untuk pinjamannya.

"Jika harga rumah subsidi maksimal Rp135 juta dan BPJS Naker menanggung 99 persen, maka peserta hanya mengeluarkan Rp1.350.000 untuk biaya awal kepemilikan rumah sehingga ini jelas akan sangat membantu sekali bagi masyarakat," katanya

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017