Putussibau (Antara Kalbar) - Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Acep Subahan menyatakan hingga kini masih mencari Daniel alias Ateng yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi pengadaan lahan kantor bupati di daerah itu.

"Kami sudah berupaya melakukan eksekusi terhadap Ateng, namun hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui," kata Acep ketika ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa.

Dijelaskan Acep Kejaksaan Kapuas Hulu memang belum bisa melakukan eksekusi badan atau kurungan terhadap Ateng, namun sudah ada itikad baik dari pihak keluarga terpidana mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi pengadaan lahan Kantor Bupati Kapuas Hulu.

"Dari Rp1,6 milyar lebih yang bersangkutan melalui keluarganya sudah membayar Rp700 juta pada 30 Maret 2017, menurut keluarganya sisa dari yang sudah disetorkan untuk negara itu akan segera dilunasi," jelas Acep.

Lebih lanjut Acep mengungkapkan bahwa Ateng telah divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Ditegaskan Acep meskipun terpidana kasus korupsi tersebut nantinya melunasi kerugian negara, namun proses eksekusi akan tetap dilaksanakan sesuai perintah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

 Dirinya meminta kepada masyarakat apabila melihat dan mengetahui keberadaan Ateng, untuk segera melaporkannya kepada pihak Kejari Kapuas Hulu.

 "Jika ada yang mengetahui keberadaan Daniel alias Ateng segera laporkan, kami akan eksekusi," tegas Acep.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tahun 2014 yang lalu telah mengeluarkan rilis untuk 15 Daftar Pencarian Orang (DPO) dari 14 kasus tindak pidana korupsi.

Salah satu DPO tersebut yaitu Daniel alias Ateng yang telah divonis enam tahun penjara dengan denda Rp200 juta kasus korupsi pengadaan lahan Kantor Bupati Kapuas Hulu tahun 2006.

(KR-TFT/H007)

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017