Kapuas Hulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melaksanakan penyuluhan hukum terhadap peserta didik baru tingkat sekolah menengah atas (SMA) yang berkaitan dengan pencegahan korupsi dan narkotika serta tindakan penindasan atau perundungan (bullying).
"Penyuluhan hukum itu untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya perilaku korupsi, penggunaan narkotika dan juga tindakan bullying," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Baca juga: Penyelesaian " body shaming" didorong di luar jalur pengadilan
Baca juga: PN Pontianak sidang perdana kasus perundungan Aud
Disampaikan Adi, generasi penerus terutama kalangan pelajar mesti memahami dampak perilaku yang melanggar hukum tersebut, selain merugikan diri sendiri juga merugikan negara.
Selain itu, diusia remaja juga kerap kali terjadi bullying antar teman sebaya juga rentan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Baca juga: Palangka Raya siapkan program antiperundungan di sekolah
Baca juga: Ajari anak sikap asertif untuk mencegah perundungan
Baca juga: Anak yang sering dipeluk lebih tangguh menghadapi perundungan
"Bullying dan narkotika sangat rawan terjadi di kalangan remaja, semoga dengan adanya penyuluhan pelajar memahami dampaknya," kata Adi.
Dia pun mengimbau kepada generasi muda agar bisa menjaga diri dan mengikuti sejumlah kegiatan positif, agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan negatif apalagi yang melanggar hukum.
Selain itu, peran orang tua juga sangat penting dalam mengawasi anak-anak usia remaja, karena sangat rentan dengan pergaulan bebas.
Baca juga: Ada kejadian perundungan Ferdian Paleka di sel tahanan
Baca juga: Tekan perundungan dan dorong motivasi belajar siswa
Baca juga: Mencegah terulangnya perundungan, Jateng perbaiki sistem pendidikan
Baca juga: Polisi berpedoman pada SPPA tangani kasus perundungan di Pontianak