Ketapang (Antara Kalbar) - Pengadilan Negeri Ketapang mengabulkan sebagian gugatan Budi Mateus terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mulai dari DPC, DPD hingga DPP.

Selain itu, KPU Ketapang dan Sekretariat DPRD Ketapang, juga ikut menjadi tergugat.

Budi Mateus mengajukan gugatan ke PN Ketapang terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya yang diajukan PDIP.

Budi mengajukan gugatan ke PN Ketapang pada 6 Maret palu. Hakim Ketua, Tommy Manik, membacakan putusan perkara nomor 6/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Ketapang pada Rabu (3/5) pagi.

Dalam putusannya, PN Ketapang mengembalikan gugatan Budi Mateus untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme mahkamah partai.

Humas PN Ketapang, Hendra Kusuma Wardana, menambahkan, dikabulkannya sebagian gugatan tersebut karena sengketa belum diselesaikan di mahkamah partai. Sehingga dikembalikan untuk diselesaikan di tingkat mahkamah partai.

"Dalam pertimbangan majelis hakim pada pokoknya oleh karena belum dilaksanakannya mekanisme penyelesaian sengketa yang diajukan Budi Matheus pada mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Hendra.

Sementara itu Kuasa Hukum Budi Mateus, Tengku Amirul Mukminin, mengaku senang atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut sesuai dengan fakta yang diungkap di persidangan. "Pihak tergugat harus menaati putusan ini," kata dia.

Lebih jauh Tengku menjelaskan, ada beberapa poin putusan yang dibacakan oleh hakim. Di antaranya mengabulkan sebagian gugatan, kemudian menyatakan bahwa penggugat, Budi Mateus, adalah anggota DPRD Kabupaten Ketapang sekaligus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ketapang masa periode 2014 2019 sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalbar.

Ia juga menambahkan, hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk melaksanakan semua tahapan sesuai dengan mekanisme dan melalui mahkamah partai. Serta yang terakhir adalah tergugat harus taat kepada putusan. "Saat ini kami masih menunggu. Karena SK Gubernur saat ini sedang kita gugat ke PTUN. Saat ini masih dalam proses persidangan," tambahnya.

Tengku menambahkan, jika dilihat dari keputusan ini, SK Gubernur terkait PAW Budi Mateus sudah melampaui kewenangannya. "Karena jelas, keputusan Gubernur keluar sebelum mekanisme partai dilalui. Belum ada keputusan dari mahkamah partai, apakah diberhentikan atau tidak, tiba-tiba keluar keputusan Gubernur," ujarnya.

"Kita berharap putusan PTUN seperti putusan ini. Karena keputusan Gubernur itu melampaui kewenangan dan tidak menghargai undang-undang dan tidak ada kepastian hukum," imbuhnya.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017