Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Pontianak Selatan menangkap seorang gadis berinisial YKW alias Nia (27) kelahiran Sintang bertempat tinggal di Jalan Tamjung Hilir Gang Asoka Dalam, karena kasus penipuan, yakni menipu seorang pemuda calon teman kencannya berinisial ATS (23) yang bertempat tinggal di Sungai Raya, Senin (8/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kasus penipuan itu berawal saat ATS sedang melewati di Jalan Budi Karya depan Pekong Kecamatan Pontianak Selatan, kemudian dipanggil oleh tersangka yang langsung menawarkan dirinya untuk berhubungan intim dengan tarif sekali kencan Rp Rp200 ribu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pontianak Selatan , Iptu Suratno di Pontianak Kalbar.

Kemudian lanjutnya, ATS menerima tawaran tersangka. Tersangka pun langsung minta uang muka dan dikasih oleh korban sebesar Rp100 ribu dan sisanya dibayar setelah berhubungan intim.

Untuk melaksanakan niatnya, korban dibawa tersangka ke kontrakannya di daerah Seberang Tanjung Raya 1. Namun di perjalanan tersangka kembali meminta uang awalnya sebesar Rp21 ribu lalu diminta tambah lagi menjadi sebesar Rp50 ribu.

Belum sempat berhubungan intim ternyata di gang depan kontrakan sudah menunggu teman tersangka seorang pria. "Saat itu, tersangka meminjam HP korban jenis Oppo tipe a37 dengan alasan untuk menghubungi temannya. Dan ternyata HP korban dibawa kabur, tidak hanya itu teman pria tersangka juga mengambil uang Rp15 ribu," katanya.

Akibat kejadian tersebut korban merasa ditipu dan dibohongi karena tidak berhubungan intim seperti yang dijanjikan oleh tersangka. "Dari kasus penipuan itu korban mengalami kerugian Rp2.436.000. Kemudian kasus itu dilaporkan korban ke Polsek Pontianak Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Suratno.

Atas laporan korban tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan pencarian terhadap YKW alias Nia. Setelah dicari akhirnya polisi mendapat tempat keberadaan tersangka. "Tersangka langsung kami ciduk dan dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk di introgasi dan dilakukan proses penyidikan perkara selanjutnya," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. "Pelaku Nia ini mengaku sering melakukan perbuatan yang sama yakni menipu dan berbohong. Akibat perbuatannya tersangka dapat di kenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman, maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017