Kuching (Antara Kalbar) - Warga Bulukumba, Makassar yang menjadi buruh migran di Sarawak, Malaysia Timur, Nurchahida (37) bersyukur perkawinannya dengan pria dari daerah yang sama diakui negara RI melalui sidang itsbat nikah yang difasilitasi Konsulat Jenderal RI Kuching.

"Kita sejak awal 2017 nikah siri di Malaysia. Secara agama Islam sudah sah, akan tetapi tidak tercatat oleh negara. Namun dengan adanya sidang itsbat nikah yang difasilitasi KJRI Kuching saya dan suami menjadi memiliki buku nikah. Kita sangat senang dan berterima kasih," ujarnya di Kuching, Selasa.

Nurchida yang saat ini bersama suaminya bekerja di suatu perusahaan perkebunan sawit di Sarawak menjelaskan bahwa untuk melakukan pengurusan nikah secara resmi dahulu mengalami kesulitan. Hal itu karena harus mengurus berkas dan kembali ke Bulukumba.

"Saya bertemu dan nikah di perkebunan sawit. Mau secara resmi kan harus balik mengurus semua. Selain jauh tentu butuh biaya sehingga harus nikah siri saja," kata dia.

Kembali wanita yang sempat menjanda tersebut mengucapkan terima kasih atas kehadiran negara melalui KJRI sehingga urusan administrasi pernikahannya terwujud.

"Ketakutan kita jika tidak ada buku nikah adalah saat razia imigrasi dan terpenting lagi jika ada anak maka kasihan anak kesulitan nanti mengurus catatan sipilnya. Sekarang kami berterima kasih lagi kepada NKRI," paparnya.

Senada ucapan Syukur disampaikan warga Sulawesi Selatan, Maru (32). Menurutnya pada usia pernikahan ke 10 tahun ia baru memiliki buku nikah.

"Saya nikah sudah 10 tahun lalu secara siri. Saya sekarang sudah punya anak satu umur delapan tahun. Tentu kita bersyukur akhirnya ada buku nikah dan itu tentu bentuk negara terhadap pernikahan kita," kata dia.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Yamin Awie dalam pembukaan sidang itsbat tersebut mengatakan berdasarakan ketentuan perundang - undangan dalam hal kompilasi hukum Islam bahwa sidang itsbat nikah hanya untuk pernikahan di bawah tahun 1975.

"Sementara fakta di lapangan, jika hakim menjadi corong peraturan yang ada maka akan terganjal dan kesulitan. Sehingga berdampak mudarat lebih besar juga. Dengan demikian mengacu juga dengan UU No 48 tahun 2019 tentang Kekuasaan kehakiman pasal 5 ayat 1 yang menyatakan wajib mengali berdasarkan keadilan di masyarakat maka itsbat bisa dilakukan demi kejelasan hukum bagi perkawinan dan anak keturunan untuk catatan sipil dan haknya serta perlindungan negara," kata dia.

Sidang itsbat nikah yang digelar KJRI dari 16 - 18 Mei tersebut diikuti sebanyak 253 pasangan. Pada hari pertama ada 83 pasang yang akan sidang, hari kedua 98 pasang dan hari terakhir sebanyak 74 pasangan.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017