Sambas (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, telah menangani sebanyak 4.000 kasus warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki dokumen lengkap dan izin tinggal tidak jelas atau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
"Kita selalu himbau dan sampaikan kepada semua serikat atau company (perusahaan) di sisi Serawak, kami mohon juga kepada sisi Indonesia untuk dibantu masalah imbauan atau diberikan pembekalan terhadap calon TKI," kata Kepala KJRI di Kuching, Sarawak, Malaysia, Sigit Witjaksono saat mengantar pulang PMI di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Jumat.
Sigit mengharapkan agar calon PMI sebaiknya mempersiapkan dokumen yang lengkap jika hendak bekerja di luar negara Indonesia. Hal tersebut karena terkait dengan keamanan dan juga keselamatan pekerja.
"Sebaiknya mempersiapkan segala hal yang diperlukan yang berkaitan dengan izin tentu akan leluasa dan lebih aman. Jika dokumen lengkap maka dapat dijamin tidak akan ada yang operasi tangkapan dan lain sebagainya," katanya..
Dia menyebutkan sejauh ini pihaknya sudah mengantarkan pulang berkaitan dengan dokumen pelanggaran keimigrasian sudah lebih dari 4.000 orang.
Menurut dia, dengan banyaknya kasus terkait pelanggaran keimigrasian tersebut dapat memberikan kesadaran calon TKI atau PMI agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan, terutama keamanan dan keselamatan kerja.
"Sekali lagi kita menghimbau semua pihak tidak hanya para pekerja dan calon pekerja, tapi semua pihak yang berkaitan untuk sama-sama kita mendorong mengupayakan kelengkapan dokumen untuk bekerja ataupun tinggal di negeri orang," katanya.