Sukadana (Antara Kalbar) - Polsek Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, menemukan produksi miras dan miras siap edar, Kamis (25/5). Dikatakan Kapolsek Simpang Hilir Iptu M Geobra, penemuan produksi miras dan miras siap edar tersebut berawal dari informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap adanya produksi miras di salah satu lokasi.
"Selanjutnya barang temuan tersebut diamankan dan dilakukan penyitaan di Polsek Simpang Hilir," kata Kapolsek Simpang Hilir, M Goebra.

Dikatakannya, pada saat dilakukan penggeledahan, pemilik rumah tidak berada di tempat sehingga jajaran polsek Simpang Hilir memanggil pihak keamanan lokal setempat untuk mendampingi saat pemeriksaan rumah pembuatan dan penjualan miras tersebut.

Dari penggeledagan berhasil diamankan 4 jeriken arak isi 20 Liter, 4 botol berisi tuak, 1 toples kecil tuak, 1 teko besar tuak, 1 teko kecil arak, 1 buah ember cat berisi beras ketan sisa pembuatan tuak , 1 baskom berisi beras ketan adonan tuak, 2 buah penampi beras dan 1 buah saringan kelapa.

"Kita telah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat pada saat pengeledahan rumah penjual dan pembuatan miras tersebut, dan anggota Reskrim mendata nama-nama saksi dan mengambil KTP para saksi untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh M Goebra.

"Kita sudah mintai keterangan para saksi dan akan dalami lebih lanjut," imbuhnya.

Dijelaskan Goebra, pihaknya saat ini terus mengintensifkan upaya pemutusan jaringan serta memekan peredaran miras di wilayahnya, karena miras memiliki kaitan kuat dengan sumber kejahatan.

Sementara itu, dari pihak perkebun, Hafid saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya praktik pembuatan dan penjualan miras di dalam kawasan kebun.

"Saya baru tahu dan berterimakasih ke jajaran Polsek atas pengungkapan kasus ini," kata Hafid.

Dikatakanya, dari penggerebekan tersebut, ia sudah memintai keterangan terduga pembuat dan penjual miras tersebut yang bekerja sebagai mandor kebun.

Sejauh ini, peredaran miras yang pernah dipantaunya dipasok dari Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang.

"Kita akan dukung upaya pihak kepolisian untuk pemberantasan miras, hari ini kita akan antar ke Polsek," imbuhnya.

Terkait adanya temuan itu, Hafid menyampaikan yang bersangkutan akan dilakukan upaya pemutusan hubungan kerja (PHK), dan untuk upaya kedepan akan dilakukan patroli dan pengawasan ketat ke internal.

Pewarta: Rizal/Doel

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017