Putussibau (Antara Kalbar) - Kepolisian Polsek Putussibau Utara, Kapuas Hulu Kalimantan Barat berhasil mengamangkan minuman keras jenis arak dan tuak di jalan Lintas Utara, Desa Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu.

"Barang bukti yang diamankan 37 bungkus kantong dan 20 liter tuak," kata Kapolsek Putussibau Utara, IPTU Salmansyah, melalui rilis Humas Polres Kapuas Hulu, Minggu.

Ia menjelaskan miras tersebut diamankan di rumah Katarina Tutu (52) warga Desa Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara pukul 23.30 WIB.

" Selain mengamankan barang bukti pemilik miras tersebut juga dibawa ke kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Salmansyah.

Dijelaskan Salmanyah penertiban miras tersebut terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka memasuki Bulan Suci Ramadan.

Selain itu dirinya juga mengatakan Operasi Pekat itu bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban agar tidak ada aktifitas yang menganggu Kamtibmas.

" Kita meminimalisir kegiatan mabuk - mabukan yang biasa dilakukan anak muda, apalagi ini masuk Ibadah Puasa, agar tidak menganggu keamanan dan kenyamanan bagi yang menjalankan Ibadah Puasa," jelas Salmansyah.

Pewarta: Timotius

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017