Kayong Utara (Antara Kalbar) - Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kayong Utara, Sarwo memperingatkan pedagang yang berjualan di lokasi tidak jauh dari pintu masuk Pantai Pulau Datok agar kembali ke Pasar Daerah Sukadana.
    "Kita itu mengharapkan mereka berjualan di Pasar Daerah karena kita dari Dinas Perdagangan sendiri sudah menyediakan tempat," jelasnya.
    Dikatakan Sarwo, pedagang yang berjualan di area tersebut merupakan pedagang ilegal dan menurutnya bisa saja pemerintah berhak untuk membongkarnya kapan saja.
   "Jadi kalau mereka disana itu bisa dikatakan ilegal. Tidak ada izin, karena yang resmi itukan harus izin dari kita, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM," ujar dia.
    Untuk itu dirinya berharap agar Sat Pol PP bisa  menertibkan pedagang yang tidak mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. "Semoga saja ke pada Satpol PP dapat melakukan penertiban. Karena apa, kalau pedagang masih disitu maka dikhawatirkan akan terjadinya kemacetan, lantaran lokasi tersebut tidak jauh dari jalan raya," kata dia.


Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017