Sanggau (Antara Kalbar) - Jajaran Polres Sanggau semakin menggencarkan operasi penyakit masyarakat atau pekat di wilayah hukumnya.

Jika sebelumnya tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Kapuas mengungkap aktivitas pabrik rumahan minumaktivita (miras). Kali ini, hal serupa digelar Polsek Noyan.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Intelkam Polres Sanggau, IPDA Sutikno menuturkan saat melaksanakan penggrebekan tempat pembuatan miras tersebut,  petugas Polsek Noyan tersebut dipimpin Kanit Reskrim.

Kali ini menyasar pabrik rumahan pembuatan miras jenis arak di Desa Empoto.

"Sebelum penggrebekan, terlebih dahulu mendapat laporan dan informasi dari masyarakat. Terkait dengan adanya aktivitas pembuatan miras jenis arak yang berarasdi Desa Empoto itu. Penggrebekan ini dilaksanakan pada, Senin (29/5)," ungkap Sutikno.

Lokasi pembuatan miras itu, berada di kebun milik, IB (36), warga desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan.

"Pada saat ke TKP benar adanya terdapat pondok yang sedang memproduksi atau membuat minuman keras jenis arak milik EA, warga desa Muara Ilai, Kecamatan Kembayan," ujar dia.

Sementara untuk saksi, diantaranya, inisial JI, warga Desa Beduai, Kecamatan Beduai dan DI warga Desa Sebungkuh, Kecamatan Kembayan dan ND warga Desa Tanggun,  Kecamatan Jangkang.

Saat penggerebekan, diamankan barang bukti (BB) yang ada di TKP diantaranya delapan buah ken ukuran 25 liter yang berisikan arak putih, dandang masak dua set, tiga buah ember plastik warna hijau, 24  buah drum plastik warna biru yang berisikan permentasi beras.

"Diamankan juga,  dua potong kayu bakar, satu karung gula pasir 50 kg, satu kantong plastik ragi ukuran 1 kg," jelas dia.

Terhadap barang bukti langsung diamankan ke Polsek Noyan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP.A /50/V/2017/Kalbar/Res Sgu/Sek Noyan tanggal 30 Mei 2017.  

Sementara itu, petugas Polres Sanggau telah menggelar razia, pada Selasa (30/5), malam. Saat operasi pekat, petugas berhasil berhmengamankan puluhan botol minuman bir berbagai jenis.

Razia itu dipimpin Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Ayin Nurrohman beserta puluhan personil Polres Sanggau. Tim ini melakukan penggeledahan satu persatu tempat hiburan malam cafe maupun karaoke yang masih beraktivitas pada bulan suci ramadan di kota Sanggau.

Saat operasi ini berhasil diamankan puluhan botol miras berbagai jenis. diantaranya, 12 botol Bir Anker putih, 12 botol Bir Bintang putih, 24 botol Bir Guinness hitam. Selain itu, ditemukan pula dua orang wanita sebagai pelayan cafe yang tidak dapat menunjukan dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh negara.

"Para pekerja yang tidak memiliki identitas serta pemilik tempat hiburan itu diamankan ke Mapolres Sanggau untuk diminta keterangan lebih lanjut sekaligus memberi peringatan berupa teguran keras. Agar pekerja dan pemilik tidak akan mengulangi kesalahan. Untuk pekerja diberikan teguran supaya bisa melengkapi dokumennya. Untuk pemilik kita berikan peringatan, supaya selama bulan suci ramadhan pemilik tidak beraktivitas atau beroperasi," ungkap pria dengan satu melati di pundak ini.

Untuk itu, warga Kabupaten Sanggau diimbau, mematuhi surat edaran tentang larangan beroperasi selama bulan Ramadhan. 

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017