Mempawah (Antara Kalbar) - Jajaran Satnarkoba Polres Mempawah menangkap YA (35), seorang wanita terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di jalan raya Purun Besar, Kecamatan Segedong.

"YA ditangkap Satres Narkoba sekitar pukul 23.30 setelah dilakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka YO. Sudah dilakukan Read Planning Excecution," ungkap Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko, Kamis (1/6).

YA ditangkap persis di depan Mesjid purun Besar Kecamatan Segedong. Perempuan pekerja swasta itu tak lain merupakan warga Sungai Purun Besar Rt/Ew 07/03 Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah.

"Penangkapan Satnarkoba terhadap YA ditemukan satu paket yang diduga sabu, dengan brutto 0,23 gram. Dari tangan YA juga terdapat satu bong dan unit ponsel lipat warna putih," kata Paur Humas.

Penangkapan terhadap YA (35) merupakan hasil pengembangan Satnarkoba Polres Mempawah di TKP pertama dengan TSK YO (24) yang mengaku mendapat suplai narkotika jenis sabu dari YA.

Berselang beberapa waktu kemudian, sekira pukul 23.30 WIB, tim Satnarkoba melakukan pengintaian dan berhasil menangkap YA. Di TKP YA langsung digeledah tim Satnarkoba di Sungai Purun Besar.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka YA itu, ditemukan barang bukti paket shabu yang dibuang disisinya. Satnarkoba kemudian melakukan penggeledahan dirumah TSK YA. Dirumahnya ditemukan alat hisap yang disimpan didalam lemari dapur. Selanjutnya TSK YA dan barang bukti diamankan dan kasusnya akan dikembangkan," jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti dan memeriksa TSK YA, penyidik masih akan meriksaan terhadap pelaku lain dan saksi-saksi. Sementara, barang bukti yang disita terkait penagkapan YA akan diuji di laboratorium BB POM di Pontianak.

"Proses penyidikannya masih berjalan di penyidik dan akan terus dikembangkan," ujar Paur Humas.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017