Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur utama perusahaan swasta untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mempawah, Kalimantan Barat.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Kalbar atas nama CF selaku Dirut PT Bhakti Karya Mandiri, HW selaku Dirut PT Jaga Aman Sarana, dan EEB selaku Dirut PT Bintang Pratama Mix,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil pensiunan aparatur sipil negara berinisial VT, dan seorang wiraswasta berinisial EK sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada 25-29 April 2025.
"Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 21 Agustus 2025.
Ria Norsan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.
Kemudian pada 24-25 September 2025, KPK menggeledah rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.
