Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kamis, menangkap AM (43) seorang wanita warga Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Parit Mayor karena diduga mengedarkan uang palsu.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Sugeng Hadi Sutrisno di Pontianak mengatakan polisi telah mengamankan AM, sekitar pukul 07.30 WIB, karena diduga sebagai pengedar uang palsu, saat berbelanja di kawasan Pasar Mawar Pontianak.

"Tersangka berhasil diamankan ke Mapolresta Pontianak saat menggunakan uang palsu untuk berbelanja di Pasar Mawar yang terletak di Pontianak Kota," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka AM berbelanja ke Pasar Mawar untuk membeli cabai. Namun, kemudian salah seorang pedagang cabai hijau mengetahui bahwa uang yang dibelanjakan itu adalah uang palsu pecahan Rp50 ribu.

"Pedagang cabai tersebut langsung melaporkan ke anggota Satpam di Pasar Mawar, sehingga tersangka langsung digeledah oleh Sarman (Satpam), dan ditemukan uang palsu sebanyak Rp1,4 juta pecahan 50 ribu," ujarnya.

Kemudian oleh Satpam tersebut, tersangka dibawa ke Polresta Pontianak guna penyidikan lebih lanjut. "Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memiliki uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak Rp1,4 juta yang di dapat di rumah makan miliknya," kata Sugeng.

Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus itu, baik tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta Pontianak.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, untuk mencari adanya kemungkinan pihak lain terkait kasus itu," katanya.

Bila terbukti bersalah tersangka dapat diancam pasal 244 KUHP, subsider 245 KUHP tentang uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, kata Sugeng.

(U.A057/S027)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017