Pontianak (Antara Kalbar) - Satgas Penegakan Hukum Operasi Pekat Polres Bengkayang, Kalbar menyita 20 jerigen minuman keras jenis arak di Kecamatan Samalantan.
Kepala Bagian Operasi Polres Bengkayang Kompol Paino saat dihubungi di Bengkayang, Minggu mengatakan pemilik kendaraan Iwanto (31) dan barang bukti 20 jerigen arak beras atau 410 liter diamankan di Mapolres Bengkayang guna proses lebih lanjut.
"Pelaku diduga telah melakukan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Pasal 17 huruf E dan F," kata dia.
Ia menyebutkan pelaku ditindak dengan tindak pidana ringan atas sasus peredaran minuman beralkohol setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi.
"Selanjutnya tersangka diwajibkan untuk menghadap Pengadilan Negeri Bengkayang," jelasnya.
*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017