Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak enam kali berturut-turut meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalbar, dalam hal pengelolaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016.

"Kendati Kota Pontianak telah menerima opini WTP selama enam kali, tetapi saya masih ada beberapa temuan tapi sifatnya administratif, tidak berupa kerugian material, hanya pada penafsiran suatu aturan," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Rabu.

Selain itu juga permasalahan warisan piutang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang dilimpahkan ke Pemkot Pontianak. "Itu yang repot dan jumlah piutang PBB yang diserahkan tersebut senilai Rp60 miliar lebih dengan hampir 200 ribu SPPT," ungkapnya.

Menurut dia, opini WTP sudah semestinya menjadi keharusan bagi pemerintah dalam semua jenjang, sebab itu merupakan bukti telah melakukan tata kelola pemerintahan umumnya dan khususnya tata kelola keuangan daerah.

"Untuk meraih WTP, semua sudah ada variabelnya dan itu bisa dilakukan oleh pemerintah daerah manapun, misalnya kepatuhan pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sistem pengendalian internal, kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan lain-lain," kata Sutarmidji.

Sebelumnya, BPK Perwakilan Kalbar memberikan opini WTP terhadap pengelolaan laporan keuangan tujuh pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi Kalbar, yakni Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Sanggau, Ketapang, Sekadau, Sintang, dan Kabupaten Mempawah.

Kemudian, dua pemerintah daerah mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) adalah Kabupaten Sambas dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Serta lima daerah yang belum dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD, yaitu Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang, Provinsi Kalbar, Kabupaten Kayong Utara dan Melawi, karena proses penilainnya belum selesai, kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Ida Sundari.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017