Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Bengkayang, Gerardus mengaku prihatin saat ini banyak PNS yang berprofesi guru di daerah tersebut meminta pindah tugas dari Kabupaten Bengkayang.
"Dengan kondisi yang ada dan untuk menekan banyaknya permintaan pindah PNS keluar daerah Kabupaten Bengkayang maka pada Mei 2017 lalu sudah disampaikan surat edaran Bupati Bengkayang tentang moratorium pemberian rekomendasi pindah keluar daerah," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Kalbar, Selasa.
Ia menjelaskan keprihatinan yang ada bukan tidak beralasan, sebab selain ada yang minta pindah, di sisi lain akan banyak PNS yang akan memasuki masa pensiun pada 2017.
"Pada tahun ini lumayan banyak yang pensiun. Sekitar ada 80 orang yang memasuki masa pensiun," kata dia.
Ia meminta Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) terutama agar moratorium pemberian rekomendasi persetujuan pindah keluar daerah jangan terlalu mudah diberikan.
"UPTD saya mintak tidak mudah keluarkan izin untuk pindah keluar Kabupaten Bengkayang khususnya bagi guru dan kepada sekolah. Yang ingin mengajukan pindah sebaiknya dicek terlebih sahulu, selidiki, kaji, investigasi apa permasalahannya jangan asal berikan rekomendasi," paparnya.
Namun papar dia apabila dalam keadaan terpaksa misalnya yang bersangkutan harus mengikuti tugas suami atau istri. Terkait pindah dan mutasi keluar daerah Kabupaten Bengkayang menurutnya sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 2017 tentang Pengaturan Mutasi Keluar Daerah.
Sementara itu, Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot berang dan menegaskan jika ada PNS aneh dan tidak jelas keberadaanya apalagi sampai masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga bertahun tahun maka sebaiknya berhentikan saja.
"Jika ada pegawai aneh dan malas serta tidak serius menjadi PNS sebaiknya mundur atau pecat saja. Sebab biasanya CPNS minta cepat diangkat menjadi CPNS. Kalau dia tak serius pecat saja," kata dia.
(U.KR-DDI/B008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Dengan kondisi yang ada dan untuk menekan banyaknya permintaan pindah PNS keluar daerah Kabupaten Bengkayang maka pada Mei 2017 lalu sudah disampaikan surat edaran Bupati Bengkayang tentang moratorium pemberian rekomendasi pindah keluar daerah," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Kalbar, Selasa.
Ia menjelaskan keprihatinan yang ada bukan tidak beralasan, sebab selain ada yang minta pindah, di sisi lain akan banyak PNS yang akan memasuki masa pensiun pada 2017.
"Pada tahun ini lumayan banyak yang pensiun. Sekitar ada 80 orang yang memasuki masa pensiun," kata dia.
Ia meminta Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) terutama agar moratorium pemberian rekomendasi persetujuan pindah keluar daerah jangan terlalu mudah diberikan.
"UPTD saya mintak tidak mudah keluarkan izin untuk pindah keluar Kabupaten Bengkayang khususnya bagi guru dan kepada sekolah. Yang ingin mengajukan pindah sebaiknya dicek terlebih sahulu, selidiki, kaji, investigasi apa permasalahannya jangan asal berikan rekomendasi," paparnya.
Namun papar dia apabila dalam keadaan terpaksa misalnya yang bersangkutan harus mengikuti tugas suami atau istri. Terkait pindah dan mutasi keluar daerah Kabupaten Bengkayang menurutnya sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 2017 tentang Pengaturan Mutasi Keluar Daerah.
Sementara itu, Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot berang dan menegaskan jika ada PNS aneh dan tidak jelas keberadaanya apalagi sampai masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga bertahun tahun maka sebaiknya berhentikan saja.
"Jika ada pegawai aneh dan malas serta tidak serius menjadi PNS sebaiknya mundur atau pecat saja. Sebab biasanya CPNS minta cepat diangkat menjadi CPNS. Kalau dia tak serius pecat saja," kata dia.
(U.KR-DDI/B008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017