Sukadana (Antara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menjadi kabupaten pertama di Kalimatan Barat yang melakukan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara untuk 
penyelenggaraan Pemilu tahun 2018 mendatang.

Dana hibah yang diberikan oleh Pemda Kayong Utara untuk penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut sebesar Rp17,1 miliar yang dianggarkan selama dua tahun.

"Setelah kita bahas di internal kemudian juga kita kembali membahas dengan TAPD KKU maka akhirnya kita sepakati untuk pembiayaan Pilkada 2018  sebesar Rp17.129. 477.100 dan untuk pembiayaan ini memang kita lakukan dalam satu kali penandatanganan hibah dan dua tahun anggaran," kata Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara Dedy Efendy, Kamis.

Untuk pembiayaan di tahun 2017 ini yang telah disepakati bersama  sebesar Rp5.908.638.200, kemudian untuk tahun 2018 sebesar Rp11. 202.838.900.

Dikatakannya, pembiayaan tersebut sudah disesuaikan dengan keputusan KPU nomor 80 tahun 2017 tentang standar kebutuhan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan telah melalui sinkronisasi dan rasionalisasi pembiayaan penyelenggaraan pemilu untuk 2018 yang serentak di 5 kabupaten/kota di Kalimantan Barat.

"Kemudian kita juga sudah  melakukan sinkronisasi dan rasionalisasi baik yang difasilitasi oleh Pemprov dan lima kabupaten/kota dan juga kita telah melakukan pertemuan dengan KPU Provinsi mengenai anggaran penyelenggaraan Pemilukada 2018," jelasnya.

Bupati Kayong Utara Hildi Hamid menilai penandatanganan NPHD penyelenggaran Pemilukada yang lebih awal dari kabupaten/kota lain bukanlah sebuah prestasi yang harus dibanggakan.

Menurutnya, kesuksesan dalam Pemilukada dapat diukur dari keadaan yang  kondusif selama penyelenggaraan, partisipasi masyarakat yang tinggi  dan netralisasi dari KPU itu sendiri.

"Artinya KPU telah menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan aturan, pemerintah sendiri memang sesuai dengan aturan. Mungkin saja kabupaten yang belum karena KPU yang belum  mengajukan  pada saat proses penyusunan APBD, belum tentu dari pemerintahannya yang salah," jelasnya.

Bupati mengingatkan agar KPU dapat menggunakan dana yang telah dihibahkan oleh Pemda harus  mengutamakan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaannya.

"Jangan sampai terjadi tumpang tindih dengan DPA Provinsi, dari sisi tanggungjawab juga harus  bisa akuntabel penggunaannya," ingatnya.

Dirinya juga mengharapkan kepada KPU  sebagai penyelenggara pemilu untuk menyelenggarakan setiap tahapan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku  dan dapat meningkatkan kinerja yang lebih.

"Saya harap dana yang sudah disetujui ini, dapat memicu KPU agar dapat bekerja lebih baik dari tahun sebelumnya, terutama para komisioner dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik tentunya," harapnya.

 

Pewarta: Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017