Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Lalu Lintas Polres Sambas bersama Dinas Perhubungan setempat melakukan pemeriksaan angkutan umum yang beroperasi di Sambas dalam rangka menciptakan keamanan dan keselamatan penumpang angkutan umum tersebut.

"Pemeriksaan kendaraan umum layak jalan adalah untuk memastikan kendaraan tersebut memang layak jalan untuk mengangkut penumpang," ujar Kasatlantas Polres Sambas AKP Saiful Bahri saat dihubungi di Sambas, Jumat.

Pemeriksaaan tersebut juga sebagai upaya pihaknya dan instansi terkait dalam mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan terlebih terkait dengan arus mudik Lebaran 2017.

"Kita ketahui bersama bahwa menjelang Lebaran, Sambas adalah satu daerah tujuan untuk pulang kampung masyarakat Sambas yang di luar baik dari Kota Pontianak begitu juga dari negara tetangga, Malaysia. Banyak TKI kita yang akan pulang kampung. Nah keselamatan mereka merupakan salah satu tanggung jawab kita dengan itu kita melakukan pemeriksaan kendaraan layak jalan," kata dia.

Ia menjelaskan pemeriksaan dipusatkan di Terminal Sambas lantaran semua angkutan umum terpusat di lokasi tersebut.

"Mengapa kita pilih terminal Sambas karena semua angkutan umum berhenti di situ baik dari Pontianak, Sajingan, Seluas, dan Malaysia dan banyak lagi yang lainya," katanya.

Saiful menyebutkan pemeriksaan tersebut menyangkut administrasi dan kelayakan teknis kendaraan yang dioperasikan oleh kendaraan umum yang ada di Sambas.

"Alasan administrasi kita juga periksa karena menjelang arus mudik tentu banyak yang mengambil kesempatan untuk mengangkut penumpang. Padahal bukan angkutan umum, tentu ini yang kita khawatirkan karena regulasi dan harga angkutan pun tidak terkontrol," katanya.

Untuk pemeriksaan kelayakan teknis, lebih ditekankan kepada kelayakan operasi kendaraan umum.

"Kita cek kendaraan seperti kondisi ban, rem, spion, dan banyak yang lainya. Dalam pemeriksaan tersebut, diberikan teguran bahkan tilang kepada sopir angkutan yang dinilai membahayakan penumpang. Kita minta mereka mengganti ban yang sudah tidak layak tersebut, begitu juga dengan tilang yang dilakukan oleh Dishub lantaran ban kendaraan juga tidak layak jalan sehingga dianggap dapat membahayakan penumpang," katanya.

(U.KR-DDI/M029)

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017