Oleh

Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak, Kalimantan Barat, Ady Hendratta mengatakan, pihaknya telah menyalurkan Rp4,5 miliar klaim program Jaminan Kematian (JKM).

"Pembayaran santunan merupakan hak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan diberikan sebagai bentuk perlindungan atas risiko peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja yang terangkum dalam program JKM," ujarnya di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, dari total nilai penyaluran tersebut terdiri atas 169 klaim. Untuk penyerahan santunan JKM itu dilakukan di kantor kelurahan dimana ahli waris tinggal.

"Penyerahan di kantor kelurahan karena kita ingin kelurahan mengetahui manfaat program. Dengan hal itu juga sekaligus misi meningkatkan hubungan kerja sama dan membangun kedekatan dengan lapisan birokrasi dasar seperti kelurahan dan kecamatan," kata dia.

Ia menyebutkan bahwa program JKM merupakan program dasar BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajiban perusahaan atau pemberi kerja dan hak yang wajib diterima pekerja, di samping program wajib lainnya yaitu Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

Selama ini banyak pekerja dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum mengetahui tentang BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut menjadi kendala BPJS Ketenagakerjaan dalam memasarkan programnya.

"Skala pekerja banyak informal, mereka belum mengetahui. Makanya ke depan strateginya harus ke BPU," kata dia.

Sementara untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mengalami peningkatan signifikan selama ramadan. Hingga Juni jumlah klaim JHT yang sudah dibayarkan adalah 10.981 kasus.

"Peningkatan klaim JHT pada Ramadan luar biasa. Mungkin karena kebutuhan lebaran, tetapi tidak mengapa karena itu hak peserta. Jadi gambaran yang mengambil JHT, yaitu peserta yang sudah berhenti bekerja 10.102 peserta dengan total klaim sebesar Rp81 miliar," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017