Singkawang (Antara Kalbar) - Jasa Raharja Singkawang melaksanakan pengobatan gratis kepada anggota angkutan umum, calon penumpang dan masyarakat sekitar Terminal Pasiran dan Terminal Beringin Singkawang.

"Dilaksanakannya pengobatan gratis ini sebagai wujud kepedulian kami kepada masyarakat yang akan mudik dalam rangka perayaan lebaran Idul Fitri 1438 H," kata Kepala Jasa Raharja Singkawang, Darwin P Sinaga, Rabu.

Menurutnya, pengobatan gratis ini sudah dimulai sejak H-7 sampai H+7 Idul Fitri atau dimulai dari tanggal 18-24 Juni.

Kegiatan ini, katanya, merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun saat menjelang Idul Fitri, yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap penumpang maupun sopir/crew angkutan penumpang saat kegiatan mudik dalam keadaan sehat sehingga sampai di tujuan dapat berkumpul dengan keluarga serta dapat merayakan lebaran Idul Fitri dalam suasana suka cita.

Dia mengatakan, kegiatan pengobatan gratis ini bekerjasama dengan Biddokkes Polres Singkawang dan dukungan mitra terkait lainnya antara lain Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Singkawang.

"Untuk tahun ini kita melaksanakan pengobatan gratis di dua tempat sekaligus yaitu Terminal Pasiran dan Terminal Beringin mulai jam 07.30 - 10.00 Wib," tuturnya.

Disamping itu pihaknya juga memasang spanduk imbauan yang dipasang di daerah-daerah rawan kecelakaan sebagai pengingat bagi pengguna jalan raya.

"Kami mengimbau agar para pemudik, baik yang naik kendaraan pribadi maupun yang menggunakan angkutan umum, agar mematuhi peraturan lalu lintas dan berhati-hati dalam perjalanan guna menghindari terjadinya musibah kecelakaan," tuturnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat guna dibuatkan Laporan Polisi (LP) yang merupakan persyaratan utama untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.

Darwin juga mengimbau agar para pemilik kendaraan bermotor maupun alat angkutan penumpang umum, agar secara sadar dan penuh tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan Undang-Undang yang mengatur Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib yang harus disetorkan ke Negara melalui Jasa Raharja.
 
(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017