Singkawang (Antara Kalbar) - Kepala Badan Pusat Statistik Singkawang, Rosihan Anwar mengatakan, pada bulan Juni 2017 telah terjadi inflasi sebesar 1,03 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 129,89.
"Dua kota di Provinsi Kalimantan Barat, yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang sama-sama mengalami inflasi," kata Rosihan, Selasa.
Menurutnya, pada bulan Juni ini, Kota Pontianak mengalami inflasi sebesar 1,28 persen dengan IHK sebesar 139,95.
Dijelaskan Rosihan, bahwa inflasi bulan ini terjadi karena kenaikan indeks pada seluruh jenis kelompok pengeluaran yaitu kelompok bahanmakanan sebesar 0,88 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0,07 persen, perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar 1,53, kelompok sandang sebesar 0,78 persen, kelompokkesehatan sebesar 0,16 persen, kelompok pendidikan, rekreasi dan olah raga sebesar 0,03 persen dan kelompok transpor, kesehatan dan jasa keuangan sebesar 2,37 persen.
Sementara laju inflasi tahun kalender Juni 2017 sebesar 3,47 persen. "Inflasi Year on Year (Juni 2017 terhadap Juni 2016) Kota Singkawang sebesar 4,79 persen," ujarnya.
Menurutnya, dari 82 kota se-Indonesia, inflasi Kota Singkawang menempati ranking ke-22.
Rosihan menambahkan, bahwa Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah satu indikator ekonomi yang sering
digunakan untuk mengukur tingkat perubahan harga (deflasi/inflasi) di tingkat konsumen, khususnya di daerah perkotaan.
"Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket komoditas yang dikonsumsi oleh rumah tangga," ungkapnya.
Di Indonesia, katanya, tingkat inflasi diukur dari persentase perubahan IHK dan diumumkan ke publik setiap awal bulan (hari kerja pertama) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Mulai April 2014, katanya, pengukuran inflasi di Indonesia menggunakan IHK tahun dasar 2012=100. Ada beberapa perubahan yang mendasar dalam penghitungan IHK baru (2012=100) dibandingkan IHK lama (2007=100), khususnya mengenai cakupan kota, paket komoditas, dan diagram timbang.
"Perubahan tersebut di dasarkan pada Survei Biaya Hidup (SBH) 2012 yang dilaksanakan oleh BPS, yang merupakan salah satu bahan dasar utama dalam penghitungan IHK," katanya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Dua kota di Provinsi Kalimantan Barat, yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang sama-sama mengalami inflasi," kata Rosihan, Selasa.
Menurutnya, pada bulan Juni ini, Kota Pontianak mengalami inflasi sebesar 1,28 persen dengan IHK sebesar 139,95.
Dijelaskan Rosihan, bahwa inflasi bulan ini terjadi karena kenaikan indeks pada seluruh jenis kelompok pengeluaran yaitu kelompok bahanmakanan sebesar 0,88 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0,07 persen, perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar 1,53, kelompok sandang sebesar 0,78 persen, kelompokkesehatan sebesar 0,16 persen, kelompok pendidikan, rekreasi dan olah raga sebesar 0,03 persen dan kelompok transpor, kesehatan dan jasa keuangan sebesar 2,37 persen.
Sementara laju inflasi tahun kalender Juni 2017 sebesar 3,47 persen. "Inflasi Year on Year (Juni 2017 terhadap Juni 2016) Kota Singkawang sebesar 4,79 persen," ujarnya.
Menurutnya, dari 82 kota se-Indonesia, inflasi Kota Singkawang menempati ranking ke-22.
Rosihan menambahkan, bahwa Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah satu indikator ekonomi yang sering
digunakan untuk mengukur tingkat perubahan harga (deflasi/inflasi) di tingkat konsumen, khususnya di daerah perkotaan.
"Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket komoditas yang dikonsumsi oleh rumah tangga," ungkapnya.
Di Indonesia, katanya, tingkat inflasi diukur dari persentase perubahan IHK dan diumumkan ke publik setiap awal bulan (hari kerja pertama) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Mulai April 2014, katanya, pengukuran inflasi di Indonesia menggunakan IHK tahun dasar 2012=100. Ada beberapa perubahan yang mendasar dalam penghitungan IHK baru (2012=100) dibandingkan IHK lama (2007=100), khususnya mengenai cakupan kota, paket komoditas, dan diagram timbang.
"Perubahan tersebut di dasarkan pada Survei Biaya Hidup (SBH) 2012 yang dilaksanakan oleh BPS, yang merupakan salah satu bahan dasar utama dalam penghitungan IHK," katanya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017