Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Sintete menghibahkan 3.300 kol dan 900 kilogram wortel kepada panti asuhan dan masyarakat kurang mampu di Kota Singkawang, Jumat.
"Ribuan kol dan ratusan kilogram wortel yang kami hibahkan ini merupakan barang sitaan negara hasil penindakan di perbatasan," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sintete Sukarto.
Pihaknya juga telah menyita kentang, gula pasir, dan bawang yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Barang-barang tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia secara ilegal," ujarnya pula.
Dia menegaskan, untuk memasukkan barang-barang dari luar negeri harus dengan izin. "Barang yang disita itu, tidak ada izin impornya, sehingga kami lakukan penindakan dan dijadikan barang sitaan negara," ujar dia.
Pihak Bea Cukai mengajukan ke KPKNL dan akhirnya diputuskan untuk dihibahkan melalui Dinas Sosial agar diserahkan ke masyarakat kurang mampu dan panti asuhan.
Sukarto menambahkan, banyak jalur-jalur masuk di perbatasan, baik darat dan laut menjadi celah penyelundupan barang dari luar negeri.
"Namun untuk jalur darat lebih banyak ketimbang laut," ujarnya.
Sukarto menambahkan, barang yang masuk secara ilegal tentu dapat menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak. Selain itu pula, barang tersebut dipastikan tidak melalui proses karantina, sehingga tidak ada jaminan kesehatan dari barang-barang tersebut.
"Namun dampak yang paling penting, yaitu akan mengganggu perekonomian dalam negeri dan dikhawatirkan produk dalam negeri tidak laku," katanya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Singkawang Arman Suyono bersyukur karena mendapatkan bantuan hibah tersebut.
"Mengenai bantuan ini akan segera kami salurkan ke lembaga kesejahteraan sosial," kata Arman.
(U.KR-RDO/B014)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Ribuan kol dan ratusan kilogram wortel yang kami hibahkan ini merupakan barang sitaan negara hasil penindakan di perbatasan," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sintete Sukarto.
Pihaknya juga telah menyita kentang, gula pasir, dan bawang yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Barang-barang tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia secara ilegal," ujarnya pula.
Dia menegaskan, untuk memasukkan barang-barang dari luar negeri harus dengan izin. "Barang yang disita itu, tidak ada izin impornya, sehingga kami lakukan penindakan dan dijadikan barang sitaan negara," ujar dia.
Pihak Bea Cukai mengajukan ke KPKNL dan akhirnya diputuskan untuk dihibahkan melalui Dinas Sosial agar diserahkan ke masyarakat kurang mampu dan panti asuhan.
Sukarto menambahkan, banyak jalur-jalur masuk di perbatasan, baik darat dan laut menjadi celah penyelundupan barang dari luar negeri.
"Namun untuk jalur darat lebih banyak ketimbang laut," ujarnya.
Sukarto menambahkan, barang yang masuk secara ilegal tentu dapat menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak. Selain itu pula, barang tersebut dipastikan tidak melalui proses karantina, sehingga tidak ada jaminan kesehatan dari barang-barang tersebut.
"Namun dampak yang paling penting, yaitu akan mengganggu perekonomian dalam negeri dan dikhawatirkan produk dalam negeri tidak laku," katanya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Singkawang Arman Suyono bersyukur karena mendapatkan bantuan hibah tersebut.
"Mengenai bantuan ini akan segera kami salurkan ke lembaga kesejahteraan sosial," kata Arman.
(U.KR-RDO/B014)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017