Kapuas Hulu (ANTARA) - Bea Cukai Nanga Badau memusnahkan sebanyak 122,75 liter minuman beralkohol (Minol) ilegal asal Malaysia dan 360.310 batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan di perbatasan Indonesia dan Malaysia di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024.
"Rokok ilegal dan minuman beralkohol itu hasil penindakan di perbatasan termasuk juga pakaian dan ban bekas serta gula asal Malaysia," kata Kepala Bea Cukai Nanga Badau Henry Imanuel Sinuraya, usai pemusnahan barang ilegal, di Badau Kapuas Hulu, Senin.
Henry Sinuraya menyampaikan barang milik negara hasil penindakan tersebut diantaranya seperti 360.310 batang rokok, 122,75 liter minuman beralkohol, 417 pakaian bekas, 60 kilogram gula, serta 19 unit ban bekas dengan nilai total kurang lebih Rp500 juta.
Ia menjelaskan pemusnahan itu dilakukan sebagai upaya menanggulangi beberapa modus pelanggaran yang dilakukan penindakan Tahun 2023 dan 2024.
Menurutnya, barang-barang yang dimusnahkan itu tidak dapat dijual atau dilelang untuk menambah penerimaan negara karena sebagian besar merupakan barang kena cukai yang ilegal.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, barang-barang tersebut harus dimusnahkan karena penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi kesehatan maupun bagi ekonomi negara.
Selain itu, kualitas barang ilegal yang tidak terjamin juga menjadi alasan penting untuk memusnahkan barang-barang tersebut.
Salah satunya, adalah peredaran rokok polos tanpa pita cukai yang dijual bebas di pedagang eceran.
Disisi lain, ada juga pelanggaran berupa pemasukan minuman mengandung ethanol secara ilegal melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus, yang sering ditemukan di wilayah perbatasan.
"Barang-barang ilegal itu kami musnahkan dengan cara di bakar," katanya.
Henry Sinuraya menegaskan Bea Cukai Nanga Badau terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar yang menyasar distributor, pengecer, serta perusahaan ekspedisi.
"Kami secara berkala menggelar operasi "Gempur Rokok Ilegal" yang melibatkan patroli darat dan patroli gabungan wilayah perbatasan dengan berbagai instansi terkait, seperti kepolisian, Satgas Pamtas, imigrasi, dan karantina bahkan masyarakat," ujarnya.
Bea Cukai Badau musnahkan 122,75 liter minum alkohol asal Malaysia
Senin, 16 Desember 2024 15:07 WIB