Pontianak (Antara Kalbar) - Bupati Landak, dr Karolin Margret Natasa berterima kasih kepada seluruh jajaran pemerintahannya, karena atas kerja keras bersama, kabupaten yang dipimpinnya itu kembali mendapatkan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK perwakilan Kalbar.
"Kita patut bersyukur atas predikat yang kembali kita peroleh saat ini. Saya kira ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh perangkat daerah yang ada di Kabupaten Landak. Memang kami masih banyak menghadapi tantangan, dan dalam hal ini perlu kerjasama dari semua pihak," kata Karolin di Pontianak, Kamis.
Mantan anggota DPR RI itu mengungkapkan kunci dalam memenuhi kriteria dari pelaporan keuangan daerah adalah adanya tindak lanjut dari hasil temuan-temuan pihak BPK.
"Kuncinya itu adalah tindak lanjut. Jadi jika ditemukan sesuatu, kita harus segera tindak lanjuti, dan hal tersebut tidak selalu berkaitan dengan salah atau benar, tapi mungkin datanya kurang lengkap, kemudian ada keraguan, hingga kesalahan pencatatan," tuturnya.
Dokter yang pernah bertugas di Puskesmas Mandor itu mengatakan sikap kooperatif terhadap tim pemeriksa merupakan kunci memperoleh pengakuan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
"Jadi harus kooperatif yang diperiksa. Kalau seandainya kita diperiksa dan kita tidak mau tahu, kemudian data tidak kita lengkapi, maka pemeriksanya juga bingung, apa yang mau diperiksa dan saya kira kuncinya adalah kita harus selalu proaktif dan kompak, karena yang diperiksa adalah seluruh SKPD bukan kita saja," kata Karolin.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Kalbar Ida Sundari mengatakan dari 5 entitas yang diperiksa, hanya satu yang mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian yakni Pemerintah Kabupaten Landak.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan terhadap 5 entitas yang pada hari ini kami serahkan laporan hasil pemeriksaannya hanya satu yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian yakni Kabupaten Landak dan keempat entitas lainnya mendapat opini wajar dengan pengecualian," katanya.
Ida menjelaskan setidaknya terdapat 4 kriteria untuk memperoleh pengakuan atas transparansi dan akuntablenya pelaporan keuangan pemerintah daerah.
"4 kriteria kewajaran atas pelaporan keuangan yakni kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, sistem penyajian intern pemda, kecukupan bukti atau dokumen pertanggungjawaban dan kelengkapan pengungkapan serta kepatuhan pemerintah daerah atas peraturan perundang-undangan," paparnya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Kita patut bersyukur atas predikat yang kembali kita peroleh saat ini. Saya kira ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh perangkat daerah yang ada di Kabupaten Landak. Memang kami masih banyak menghadapi tantangan, dan dalam hal ini perlu kerjasama dari semua pihak," kata Karolin di Pontianak, Kamis.
Mantan anggota DPR RI itu mengungkapkan kunci dalam memenuhi kriteria dari pelaporan keuangan daerah adalah adanya tindak lanjut dari hasil temuan-temuan pihak BPK.
"Kuncinya itu adalah tindak lanjut. Jadi jika ditemukan sesuatu, kita harus segera tindak lanjuti, dan hal tersebut tidak selalu berkaitan dengan salah atau benar, tapi mungkin datanya kurang lengkap, kemudian ada keraguan, hingga kesalahan pencatatan," tuturnya.
Dokter yang pernah bertugas di Puskesmas Mandor itu mengatakan sikap kooperatif terhadap tim pemeriksa merupakan kunci memperoleh pengakuan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
"Jadi harus kooperatif yang diperiksa. Kalau seandainya kita diperiksa dan kita tidak mau tahu, kemudian data tidak kita lengkapi, maka pemeriksanya juga bingung, apa yang mau diperiksa dan saya kira kuncinya adalah kita harus selalu proaktif dan kompak, karena yang diperiksa adalah seluruh SKPD bukan kita saja," kata Karolin.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Kalbar Ida Sundari mengatakan dari 5 entitas yang diperiksa, hanya satu yang mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian yakni Pemerintah Kabupaten Landak.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan terhadap 5 entitas yang pada hari ini kami serahkan laporan hasil pemeriksaannya hanya satu yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian yakni Kabupaten Landak dan keempat entitas lainnya mendapat opini wajar dengan pengecualian," katanya.
Ida menjelaskan setidaknya terdapat 4 kriteria untuk memperoleh pengakuan atas transparansi dan akuntablenya pelaporan keuangan pemerintah daerah.
"4 kriteria kewajaran atas pelaporan keuangan yakni kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, sistem penyajian intern pemda, kecukupan bukti atau dokumen pertanggungjawaban dan kelengkapan pengungkapan serta kepatuhan pemerintah daerah atas peraturan perundang-undangan," paparnya.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017